Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

47 Sekolah di Kota Malang Lolos Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III

Penetapan ini tentunya terlebih dahulu melalui berbagai tahapan proses seleksi, sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara.

by Red
30 Agustus 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

KOTA MALANG – malangpagi.com

Sebanyak 47 SP (Satuan Pendidikan) jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Malang dinyatakan lolos sebagai SP Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen PAUD, Pendas, dan Dikmen Kemdikbudristek Nomor 7883/C/HK.03.01/2022, tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III, tertanggal 8 Agustus 2022.

Baca Juga :

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026
Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026
Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026
Load More

Dalam Surat Keputusan Penetapan SP Pelaksana PSP yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendas, dan Dikmen, Iwan Syahril, dicantumkan 47 Satuan Pendidikan Jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Malang yang dinyatakan lolos, usai melalui berbagai tahapan seleksi.

47 satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang tersebut terbagi atas 10 satuan pendidikan jenjang TK (Taman Kanak-Kanak), 26 satuan pendidikan jenjang SD (Sekolah Dasar), dan 11 satuan pendidikan jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, SE., MM. pun mengucapkan selamat kepada satuan pendidikan yang telah ditetapkan menjadi Pelaksana Program Sekolah Penggerak oleh Kemdikbudristek.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, SE., MM.

“Penetapan ini tentunya terlebih dahulu melalui berbagai tahapan proses seleksi, sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara. Terimakasih telah berdaya upaya, sehingga dapat melalui itu semua,” tutur Suwarjana.

“Raihan ini bukan semata merupakan kerja satu dua orang. Namun ini merupakan hasil nyata bekerja bersama dan bersama bekerja, yang telah bapak ibu lakukan di satuan pendidikan masing-masing,“ imbuhnya.

Berikut daftar 10 satuan pendidikan jenjang TK (Taman Kanak-Kanak) di Kota Malang, yang dinyatakan lolos sebagai SP Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III:

 

 

Berikut daftar 26 satuan pendidikan jenjang SD (Sekolah Dasar) di Kota Malang, yang dinyatakan lolos sebagai SP Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III:

 

Berikut daftar 11 satuan pendidikan jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama) di Kota Malang, yang dinyatakan lolos sebagai SP Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III:

 

Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila, yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik. Mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).

Program ini merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri dan swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak satu hingga dua tahap lebih maju. Program dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem, hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak. (Red)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026

...

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026

...

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026

...

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

15 April 2026

...

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026

...

Load More
Next Post
Pemilik Baliho Ajakan Minum Alkohol Didenda Rp10 Juta

Pemilik Baliho Ajakan Minum Alkohol Didenda Rp10 Juta

Pasar Kasin Raih Predikat Pasar Berstandar Nasional

Pasar Kasin Raih Predikat Pasar Berstandar Nasional

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin