Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Enam Fraksi DPRD Kota Malang Tanggapi Ranperda PDRD

Walikota Malang Sutiaji mengakui pihaknya memang mendorong Ranperda ini untuk dapat segera menjadi Perda.

by Red
1 November 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Enam Fraksi DPRD Kota Malang memberikan tanggapannya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD).

Ulasan tersebut disampaikan oleh perwakilan fraksi dalam Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (31/10/2022).

Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Nurul Setyowati menuturkan bahwa Pemerintah Kota Malang belum mampu melakukan identifikasi dan pemetaan potensi sumber pendapatan daerah, termasuk mengeksplorasi pajak daerah, retribusi daerah, maupun penerimaan dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Daerah.

“Selain itu, PDI Perjuangan masih beranggapan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai akibat dari ruang gerak yang terbatas untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Maka, PDI Perjuangan meminta penjelasan,” ucap Nurul.

Baca Juga :

Syelhan Nurrahmat Sabet Emas Asian Road Cycling Championship 2026, Harumkan Nama UIBU dan Indonesia

Syelhan Nurrahmat Sabet Emas Asian Road Cycling Championship 2026, Harumkan Nama UIBU dan Indonesia

17 Februari 2026
Tak Layak Konsumsi, Ratusan Paket Makan Bergizi Gratis di SDN Dinoyo 2 Malang Dikembalikan

MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Menu Disiapkan Lebih Tahan Lama

17 Februari 2026
Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Dikebut, Ditarget Rampung Akhir Desember 2025

Dishub Kota Malang Wajibkan Pasar Takjil Sediakan Lahan Parkir, Larang Transaksi Drive Thru

17 Februari 2026

Antisipasi Kemacetan saat Libur Imlek 2026, Polresta Malang Kota Siagakan 70 Personel

16 Februari 2026
Marcos Santos Sebut Kekompakan Tim Jadi Kunci Kemenangan Singo Edan

Marcos Santos Sebut Kekompakan Tim Jadi Kunci Kemenangan Singo Edan

15 Februari 2026
Load More

Permintaan serupa datang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang mempertanyakan perbandingan Obyek Pajak Daerah dan Retribusi, serta perubahan tarif retribusi daerah dan pajak daerah berdasarkan Perda lama, juga Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra yang diwakili Nurul Faridawati memberikan saran kepada Pemerintah Daerah untuk memperhatikan kriteria pungutan daerah yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. “Agar Peraturan Daerah diharapkan tidak menimbulkan permasalahan dan perubahan pembatalan di kemudian hari,” ujarnya.

Menurutnya, hampir semua pungutan daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah memberikan dampak yang kurang kondusif terhadap iklim investasi, sehingga menyebabkan biaya ekonomi tinggi dan tumpang tindih. “Akibatnya, peluang bagi daerah untuk mengenakan pungutan baru dalam meningkatkan PAD tidak tercapai. Maka, kami mohon penjelasan,” seru Nurul Faridawati.

Catatan juga datang dari Fraksi Partai Golkar, yang merekomendasikan agar perubahan Ranperda tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat, multiplier effect dari sistem yang diterapkan, obyek dan subyek pajak, serta keterukuran prinsip dan sasaran penetapan tarif serta wilayah pemungutan pajak, sehingga tepat sasaran dan sesuai dengan target yang akan dicapai.

Di tempat yang sama, Rokhmat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan bagaimana pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aturan, jika terdapat kekeliruan atau penyesuaian di masa yang akan datang. “Di sisi lain, kami mohon penjelasan langkah apa yang akan dilakukan Pemkot Malang, agar tidak terjadi penyelewengan atau kebocoran dari PAD yang berkaitan dengan pemungutan pajak dan retribusi,” ucap Rokhmad.

Selanjutnya, Alkasa Sulima Priyantono dari Fraksi Damai Demokrasi Indonesia, yang merupakan koalisi dari Partai Demokrat, PAN, Partai Perindo, Partai Nasdem, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memandang teknis pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah menjadi instrumen terpenting, guna mendapatkan hasil penerimaan daerah yang rasional sesuai dengan asumsi potensi yang diajukan Pemkot Malang.

“Namun, ada beberapa asumsi potensi yang diajukan tidak dapat dipenuhi. Maka kami meminta penjelasan, langkah apa yang ditempuh Pemkot Malang dalam memenuhi target sesuai asumsi tersebut,” kata Alkasa.

Walikota Malang Sutiaji (tengah) bersama Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika didampingi Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso menemui awak media usai Rapat Paripurna.

Terkait tangapan seluruh Fraksi DPRD Kota Malang tentang Ranperda PDRD, Walikota Malang Sutiaji mengakui pihaknya memang mendorong Ranperda ini untuk dapat segera menjadi Perda.

“Karena memang target kita banyak. Pajak Daerah 1 triliun 6 juta [rupiah]  artinya pengimbangan ini nanti kami kuatkan. Jangan punya asumsi bahwa nanti penguatan pendapatan ada pembebanan ke masyarakat, karena kami ada payung hukum,” tutur Sutiaji.

Dengan memperkuat manajemen, orang nomor satu di Kota Malang itu berharap optimilasasi dapat terukur. “Dan saat kami ajukan target pendapatan daerah, tentu sudah kami prediksi wilayah-wilayah mana yang dapat dikuatkan, sembari berharap semua kembali ke situasi perekonomian yang lebih baik,” paparnya.

“Mudah-mudahan pandemi sudah berangsur menjadi endemi, dan kita tetap waspada serta tidak lengah,” tandas Sutiaji. (Har/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Syelhan Nurrahmat Sabet Emas Asian Road Cycling Championship 2026, Harumkan Nama UIBU dan Indonesia

Syelhan Nurrahmat Sabet Emas Asian Road Cycling Championship 2026, Harumkan Nama UIBU dan Indonesia

17 Februari 2026

...

Tak Layak Konsumsi, Ratusan Paket Makan Bergizi Gratis di SDN Dinoyo 2 Malang Dikembalikan

MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Menu Disiapkan Lebih Tahan Lama

17 Februari 2026

...

Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Dikebut, Ditarget Rampung Akhir Desember 2025

Dishub Kota Malang Wajibkan Pasar Takjil Sediakan Lahan Parkir, Larang Transaksi Drive Thru

17 Februari 2026

...

Antisipasi Kemacetan saat Libur Imlek 2026, Polresta Malang Kota Siagakan 70 Personel

16 Februari 2026

...

Marcos Santos Sebut Kekompakan Tim Jadi Kunci Kemenangan Singo Edan

Marcos Santos Sebut Kekompakan Tim Jadi Kunci Kemenangan Singo Edan

15 Februari 2026

...

Joel Vinicius Cetak Brace, Arema FC Bekuk Semen Padang Tiga Gol Tanpa Balas di Kandang

Joel Vinicius Cetak Brace, Arema FC Bekuk Semen Padang Tiga Gol Tanpa Balas di Kandang

15 Februari 2026

...

JMSI Malang Raya Peringati HUT ke-6 dan HPN 2026 dengan Khataman dan Tumpengan

JMSI Malang Raya Peringati HUT ke-6 dan HPN 2026 dengan Khataman dan Tumpengan

13 Februari 2026

...

Load More
Next Post
Viral Video Remaja Pria Hajar Perempuan. Ternyata Begini Faktanya

Viral Video Remaja Pria Hajar Perempuan. Ternyata Begini Faktanya

Songsong Indonesia Emas 2045, Walikota Sutiaji: Pelajar Harus Bebas Narkoba

Songsong Indonesia Emas 2045, Walikota Sutiaji: Pelajar Harus Bebas Narkoba

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin