
KOTA MALANG – malangpagi.com
Aremania kembali turun ke jalan untuk melakukan aksi solidaritas atas Tragedi Kanjuruhan yang terjadi 1 Oktober lalu. Massa yang mengatasnamakan Muda-Mudi Mergosono tersebut bahkan memblokade jalan layang (flyover) yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono, Minggu (13/11/2022).
Sembari mengenakan baju serba hitam, ratusan pengunjuk rasa membentangkan spanduk menuntut keadilan bagi para korban. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan orasi dan berdoa bersama.
Rizvan, salah satu orator dalam aksi tersebut, menyampaikan tiga tuntutan. “Pertama temukan siapa algojo dan penembak gas air mata ke arah tribun Stadion Kanjuruhan. Karena kita lihat dampak dari aksi-aksi kemarin belum terlihat hasil yang membuat masyarakat Malang tenang. Kami menuntut ini, karena kepolisian memiliki administrasi yang jelas. Di mana senjata ataupun selongsong itu dikeluarkan. Masa menemukan satu orang penembak ini tidak bisa?” serunya.
Tuntutan kedua pihaknya mendesak Komnas HAM untuk mendalami ulang Tragedi Kanjuruhan, dan menetapkan insiden tersebut sebagai pelanggaran HAM Berat. “Karena kemarin Komnas HAM sudah turun dan mengevaluasi kejadian itu. Padahal jelas tindakan representatif atau tindakan pembunuhan dan kekerasan yang dilakukan kepolisian adalah pelanggaran HAM berat, bukan pelanggaran biasa,” tegas Rizvan.

“Ketiga, kami menuntut pihak-pihak terkait yang bertanggungjawab untuk memenuhi hak atas kerugian material dan imaterial bagi seluruh korban meninggal, luka berat, dan luka ringan,” lanjutnya.
“Saat ini kepolisian hanya berfokus pada 135 korban meninggal. Kita anggap mereka adalah masa lalu. Tetap kami jadikan mereka pahlawan, pengingat, dan petunjuk ke depannya. Namun, kita juga tidak boleh melupakan para korban yang luka parah.”
“Kemarin ada satu korban yang lumpuh dan harus diamputasi. Kemudian ada yang matanya merah, paru-parunya rusak, dan tak sedikit keluarga yang kehilangan tulang punggung. Itu bagaimana?” tanyanya lagi.
Dalam aksi ini, pihaknya merasa belum puas dengan penetapan enam tersangka, meskipun dirinya tidak menampik pula bahwa kasus ini telah ditangani dengan serius. “Kami merasa ada tanggungjawab moril yang harus dilaksanakan sepenuhnya. Beberapa pejabat memang sudah dicopot, tetapi mereka tidak boleh lepas dari tanggungjawab dan hukum pidana,” ucap Rizvan.
Menurut Rizvan, aksi kali adalah inisiasi dari para pemuda Mergosono yang merasa resah. Mereka menganggap aksi-aksi serupa sebelumnya masih banyak yang menunggangi. “Jadi kami di sini membuat percikan api kecil untuk membuat masyarakat sadar. Kami mengajak masyarakat untuk ikut peduli. Karena ini bukan hanya berbicara suporter atau masyarakat Malang. Tetapi ini adalah kemanusiaan,” terang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Malang itu.

Pendapat senada disampaikan Gilang Alfariski Arman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang. Pihaknya menyayangkan pernyataan Komnas HAM yang tidak berani secara tegas mengatakan Tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM berat.
“Kalau dari kami sendiri, ini adalah pelanggaran HAM berat. Mulai dari siapa yang melakukan, secara unsur-unsur dalam Undang-Undang Keadilan HAM ini bagi kami sudah terpenuhi. Tinggal bagaimana Komnas HAM mau atau tidak untuk menyatakan hal ini sebagai pelanggaran HAM berat,” bebernya.
“Kalau kita melihat PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) yang menjelaskan definisi dari Undang-Undang Keadilan HAM pasal 9 itu, salah satu unsur meluas dikatakan sebagai kuantitasnya. Walaupun kuantitas prinsip dari LBH, mau satu korban atau berapapun korban, itu tetap menjadi pelanggaran HAM berat. Sebab unsurnya sistematis atau meluas,” papar Gilang.
“Apabila kita melihat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pengadilan HAM Pasal 9, bagi teman-teman LBH itu [pelanggaran HAM berat] sudah terpenuhi,” imbuhnya.
Penetapan enam tersangka juga dirasa Gilang masih belum memberikan keadilan. Karena enam tersangka itu hanya sebagian saja yang ditahan. “Secara peraturan yang bisa memerintahkan Brimob ini Kapolda atau Kapolri. Kapolda Jatim saat itu [Irjen Nico Afinta] hanya dipindahtugaskan. Penyelesaiannya hanya secara administrasi. Untuk tindak pidananya masih belum ada tanggungjawab,” ucapnya.
Melalui aksi solidaritas yang dilakukan sejumlah kelompok Aremania, dirinya berharap gerakan masyarakat yang merupakan reaksi tersebut memunculkan kesadaran untuk menyuarakan kebenaran, sekaligus terus mengumandangkan tuntutan akan keadilan.
“Bagi kami ini positif sekali. Karena masyarakat mau menyuarakan isi hati dan keluh kesah mereka. Semoga keadilan dan kebenaran dapat terungkap,” tandas Gilang. (Har/MAS)














