KOTA BATU – malangpagi.com
Dalam rangkaian Peringatan Hari Pohon Sedunia 2022, Gerakan Kesadaran Alamku Hijau melakukan kegiatan rutin mingguan lintas komunitas, bertajuk Merawat dan Identifikasi Pohon Heritage di Ruang Publik Kota Batu, Selasa (22/12/2022).
Dikatakan oleh founder Gerakan Kesadaran Alamku Hijau, F Harianto, yang akrab disapa Cak Ndan, identifikasi pohon di Jalan Diponegoro (atau Jalan Krematorium) Kota Batu menggunakan pengukuran lingkar batang bawah pohon. “Itu adalah salah satu metode untuk mengetahui usia pohon dan tahun penanaman. Rata-rata hasil kajian di lapangan, usia pohon mencapai 200 tahun. Artinya ditanam sekitar tahun 1820,” jelasnya.
Cak Ndan pun menyampaikan hasil temuan di lapangan, terdapat perilaku yang dianggap menyakiti ratusan pohon yang tersebar di ruang publik Kota Batu. “Ironinya, kegiatan menyakiti pohon tersebut dilombakan dengan dalih daya tarik wisata, menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023,” ungkapnya.
Perlakuan lomba dengan menyakiti pohon tersebut adalah kegiatan pengecatan badan pohon, yang berakibat tertutupnya kulit atau pori-pori pohon. Hal tersebut menurut Cak Ndan yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi biologis pohon.
“Selain itu, perilaku menghias atau mendekor pohon dengan metode memaku dan menstaples pohon, serta membungkus batang pohon dengan bahan kedap air yang menyebabkan lembab dan menjadi sarang hama rayap,” beber Cak Ndan.
Pihaknya pun menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, selain sebagai sempadan jalan raya, pohon juga memiliki fungsi utama sebagai perlindungan terhadap panas dari terik matahari di ruang publik. Fungsi lainnya adalah sebagai paru-paru kota dan penyerap gas beracun asap kendaraan.
“Di sisi lain, pohon juga bermanfaat sebagai penyimpan air tanah saat hujan, peredam kebisingan kendaraan, menjaga erosi, serta untuk menunjang keindahan kota,” paparnya.
Tergerak dari keprihatinan akan kondisi lingkungan tersebut, Gerakan Kesadaran Alamku Hijau melalui sinergi lintas batas mengajak masyarakat untuk berperilaku ramah terhadap lingkungan.
Di samping itu, komunitas ini berharap pihak terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pariwisata, dan Satpol PP Kota Batu, untuk menormalisasi kembali semua pohon yang telah dieksploitasi, juga melakukan perawatan dan perempesan secara berkala terhadap pohon-pohon yang ditanam di ruang publik.
“Hasil pengamatan kami, sejumlah pohon yang roboh di musim penghujan kali ini bukan karena lapuk. Melainkan rimbunnya daun yang mengakibatkan beban pohon bertambah, apalagi setelah diterpa guyuran air hujan dan angin kencang. Sehingga pohon tidak seimbang dan akarnya tidak mampu menahan beban,” papar Cak Ndan.
Pihaknya pun berpesan kepada Pemerintah Kota Batu dengan memberikan beberapa catatan. “Menolak eksploitasi pohon dengan dasar hak asasi pohon. Meminta regulasi perlindungan pohon di Kota Batu, karena pohon yang sudah berusia ratusan tahun banyak tersebar di semua wilayah ruang publik (heritage pohon),” serunya.
Dikatakannya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah menerbitkan regulasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Publik. “Mohon agar ada turunan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Batu,” pungkas Cak Ndan. (Har/MAS)