Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Kayutangan Heritage Dianggap Terlalu Menor

Apalagi, adanya boks ala telepon umum berwarna merah yang sama sekali tidak mewakili ciri khas Kota Malang maupun zaman kolonial.

by Red
11 Februari 2023
in Kota Malang, Wisata
Bagikan Berita

Jajaran kursi pedestarian dan lampu jalan bergaya keratonnan terkesan mendominasi kawasan Kayutangan Heritage. (Foto: Hariani/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemerhati sejarah, Tjahjana Indra Kusuma, menganalogikan Kayutangan Heritage sebagai seorang perempuan yang berdandan terlalu menor. Hal itu Ia lontarkan lantaran jarak penempatan lampu-lampu dianggapnya terlalu dekat.

Apalagi, adanya boks ala telepon umum berwarna merah yang sama sekali tidak mewakili ciri khas Kota Malang maupun zaman kolonial. “Sebelumnya, koridor Kayutangan direncanakan berlanggam minimalis Nieuw Bouwen. Nah sekarang malah didandani ornamen keratonan berwarna khas hijau dan emas,” kritiknya.

“Apalagi jarak lampu hias terlalu dekat. Definisi lampu hias dan lampu penerangan jalan umum juga rancu, menyangkut standar pemasangan dan lainnya,” imbuh Indra.

Foto jam kota dan gedung PLN lama. (Sumber: KITLV)

Menanggapi pro dan kontra terkait dandanan Kayutangan Heritage, Indra menduga mereka yang pro adalah yang senang hanya sebatas keramaiannya yang kembali bangkit, tanpa memandang aspek estetika. “Mereka adalah pelaku bisnis yang diuntungkan. Warga setempat akan terkena efek positif dengan kembalinya lingkungan yang dinamis, sebagai dampak kembali bergeraknya roda ekonomi di wilayah tersebut,” terangnya.

Baca Juga :

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026
Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026
Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026
Load More

“Sedangkan yang kontra adalah warga yang terdampak negatif akibat berubahnya dinamika di wilayah itu, yang sudah puluhan meredup. Persaingan atau kompetisi merebut kue ekonomi akan berekses negatif bagi siapapun yang kalah bersaing,” tutur Indra.

Foto lama kawasan Kayutangan dengan jajaran fasad bangunan dan deretan etalase pertokoan. (Sumber: KITLV)

Pihak yang kontra lainnya adalah pemerhati cagar budaya karena atmosfer lingkungan yang berubah. Apalagi ornamen-ornamen yang bertolak belakang dengan langgam tinggalan asli saat lingkungan tersebut ditata, dengan pertimbangan banyak hal. Sehingga sedikit mengaburkan nilai sejarah lingkungan atau kawasan, yang pada akhirnya ‘keaslian’ lingkungan saat konsep awal perencanaan akan berubah.

Kursi-kursi yang ditempatkan di sepanjang pedestarian Kayutangan Heritage pun dinilainya harus ada aturan untuk dipatuhi. Ada aturan  berdasar jumlah lalu lalang orang per jam, juga minimal lebar trotoar yang layak dipasang bangku. “Lebar bangku maksimal yang diizinkan dan posisi hadapnya, semua ada aturannya,” jelas Indra.

Gereja Katolik Paroki Hati Kudus Yesus atau Gereja Kayutangan yang menjadi salah satu landmark Kayutangan sejak zaman kolonial. (Sumber: KITLV)

“Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2018 tanggal 26 Februari 2018, tentang Pedoman Bahan Kontruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki, disebutkan bahwa tempat duduk sebaiknya di letakkan setiap 10 meter dengan lebar 40-50 centimeter dan panjang 150 centimeter.

“Bahan yang digunakan adalah bahan berdaya tahan tinggi seperti metal dan beton cetak. Di mana posisi atau letaknya tidak mengganggu arus pejalan kaki maupun keselamatan penggunanya,” jelas Indra.

Mobilitas kawasan Kayutangan Heritage seolah tak pernah mati. (Foto: Hariani/MP)

Dirinya pun menyarankan, lalu lintas Kayutangan Heritage ruwet karena volume kendaraan bertambah, tapi atmosfer koridor hendaknya diberi ornamen lebih sederhana agar tidak menambahi keruwetan kawasan tersebut. (Har/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026

...

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026

...

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026

...

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

15 April 2026

...

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026

...

Load More
Next Post
Walikota Malang Apresiasi Pasar Bahagia Masjid Al Ikhlas Raya Langsep

Walikota Malang Apresiasi Pasar Bahagia Masjid Al Ikhlas Raya Langsep

HIPPAMA Tolak Pembongkaran Pasar Besar Malang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin