KOTA MALANG – malangpagi.com
Kami akan terus bertindak tegas kepada toko modern yang tidak memiliki ijin usaha. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji saat sidak toko modern, Selasa (23/10/2018).
Turut mendampingi adalah Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Wulan Ragas.
Sebelum meninjau langsung ke toko modern, Sutiaji lebih dulu menuju ke DPMPTSP guna memastikan kelengkapan berkas perijinan yang dimiliki toko tersebut.
Dua toko modern yang telah disidak berlokasi di dekat pasar Bunul dan di jalan Panjaitan. Pada kesempatan tersebut Sutiaji juga memerintahkan untuk menutup sendiri toko modern itu karena terbukti belum memiliki ijin usaha.
Menurut Sutiaji, Pemkot Malang tidak main-main dengan siapapun yang tidak taat azas yang telah ditentukan, terlebih saat ini Kota Malang sedang menggerakkan sektor UMKM dan pasar rakyat.
“Dengan tadi telah menyaksikan penutupan ritel modern dan memberi teguran bagi semua toko yang belum mengindahkan anjuran Pemkot dan berharap agar seluruh toko modern dapat lebih serius memperhatikan hal tersebut,” terangnya, Selasa (23/10/2018).
Saya memohon, lanjut Sutiaji, kepada para pengusaha agar dapat memperhatikan ijin usahanya, jika belum memiliki agar segera membuat namun jika sudah memiliki dan butuh diperbaharui juga agar segera memperbaharui sesuai dengan azas ketentuan yang berlaku.
“Nanti saya juga akan memerintahkan Satpol PP Kota Malang agar memberikan peringatan kepada 43 Toko Modern yang belum memiliki ijin usaha sebelum akhirnya nanti kami turun langsung ke lapangan untuk bertindak tegas,” ucap Sutiaji.
Reporter : Yudhistira WAP
Editor : Tikno