Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Kades Selorejo: Seharusnya Perhutani Tidak Turut Campur Pengelolaan Bedengan

"Status tanah sudah jelas. Jadi sudah tidak ada lagi PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan Perhutani."

by Red
5 Oktober 2023
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

KAB. MALANG – malangpagi.com

Pemerintah Desa bersama jajaran pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wonokerto Lestari Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, terus berupaya memperjuangkan aspirasi nasib petani di wilayahnya. Terutama terkait Surat Keputusan (SK) Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Setelah 81 petani mengantongi SK Kementerian tersebut, tidak menunggu waktu lama pihak Pendes langsung melanjutkan pengurusan guna percepatan penerbitan SK KHDPK tersebut.

“Satu hari pasca 81 petani mengantongi SK KHDPK Kementrian, saya berangkat ke Yogyakarta untuk melanjutkan proses percepatan pengurusan SK 279 petani lainnya,” tutur Kepala Desa Selorejo, Bambang Soponyono, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga :

Lima Kasus Campak Muncul di Kota Malang, Dinkes Lakukan Imunisasi Kejar

Lima Kasus Campak Muncul di Kota Malang, Dinkes Lakukan Imunisasi Kejar

10 September 2025
Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Malang Tambah 25 Ribu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Malang Tambah 25 Ribu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

9 September 2025
Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Kemensos Lakukan Validasi Data

Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Kemensos Lakukan Validasi Data

9 September 2025
Mensos Siapkan Bansos Rp15 Juta untuk Korban Jiwa Demo

Mensos Siapkan Bansos Rp15 Juta untuk Korban Jiwa Demo

8 September 2025
Ginanjar Resmi Pimpin Kwarcab Kota Malang, Fokus Bentuk Generasi Emas Lewat Pramuka

Ginanjar Resmi Pimpin Kwarcab Kota Malang, Fokus Bentuk Generasi Emas Lewat Pramuka

8 September 2025
Load More

Beberapa tempat yang dikunjungi Bambang meliputi balai PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan), BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan), dan tim terpadu PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan).

“Saat kunjungan dijelaskan bahwa untuk batas PPTKH di Kabupaten Malang dianggarkan oleh APBN di tahun 2023. Di situ disampaikan ada sisa anggaran kemarin yang di prioritaskan untuk Kabupaten Malang, pelaksanaan sekitar November,” sebutnya.

Menurut Bambang, selanjutnya akan dilakukan penandaan batas PPTKH, yang merupakan proses lanjutan dari pelepasan pengelolaan hutan menjadi pengelolaan khusus, untuk dilepaskan statusnya menjadi hak milik masyarakat.

Sedangkan saat kunjungan ke PSKL, Bambang juga menyampaikan terkait persoalan Bumi Wisata Perkemahan Bedengan. Menurutnya lokasi itu adalah PPTKH, bukan pemukiman fasum fasos yang telah diajukan kawasan hutan sosial, dan seterusnya menjadi aset desa atau diserahterimakan ke pengelola, yakni LPHD.

Adapun dasarnya adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus pada Sebagian Hutan Negara yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung.

Juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.

“Atas dasar yang kuat, seharusnya Perum Perhutani sudah tidak turut campur terkait pengelolaan di Bedengan. Karena hak kelola desa inilah yang kurang dipahami jajaran ADM Perhutani ke bawah beserta APH, yang selama ini kesan mereka adalah ilegal. Padahal ini jelas legal, berdasarkan SK Kementrian dan Peraturan Kementerian,” jelas Bambang.

Pihaknya melanjutkan, nanti tinggal bagaimana Pemerintah Desa dengan Pemkab Malang tentang pengelolaan pariwisatanya, terutama koperasi restribusi tiketnya.

“Status tanah sudah jelas. Jadi sudah tidak ada lagi PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan Perhutani. Jadi Desa atau LPHD memiliki hak mengajukan kerjasama dengan pihak manapun, bisa juga dengan Perhutani,” pungkas Bambang. (DK99/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Desa Turirejo Bersama TNI AL dan SMA Negeri Taruna Nala Malang Gelar Upacara HUT RI ke-80

Desa Turirejo Bersama TNI AL dan SMA Negeri Taruna Nala Malang Gelar Upacara HUT RI ke-80

17 Agustus 2025

...

Yonarmed 12 Kostrad Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di HUT RI ke-80

Yonarmed 12 Kostrad Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025

...

Gubernur Jatim Resmikan Tahun Ajaran Baru Yayasan Al-Maarif Singosari, Tekankan Pendidikan Berkarakter

Gubernur Jatim Resmikan Tahun Ajaran Baru Yayasan Al-Maarif Singosari, Tekankan Pendidikan Berkarakter

9 Agustus 2025

...

Pemerintah Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Pekerja Migran Lewat Global Talent Day 2025

Pemerintah Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Pekerja Migran Lewat Global Talent Day 2025

9 Agustus 2025

...

PusDek Nilai Made Arya Wedhantara Layak Jadi Sekda Kabupaten Malang

PusDek Nilai Made Arya Wedhantara Layak Jadi Sekda Kabupaten Malang

4 Agustus 2025

...

Calon Kuat, Made Arya Siap Menuju Kursi Sekda Kabupaten Malang

Calon Kuat, Made Arya Siap Menuju Kursi Sekda Kabupaten Malang

1 Agustus 2025

...

Menteri Imipas Dorong Lapas Sukseskan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

Menteri Imipas Dorong Lapas Sukseskan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

29 Juli 2025

...

Load More
Next Post
KPAI Perkuat Pengawasan Eksploitasi Pekerja Anak di Kota Batu

KPAI Perkuat Pengawasan Eksploitasi Pekerja Anak di Kota Batu

Dua Atlet Polresta Malang Kota Raih Medali Emas dan Perak di Tour of Kemala Banyuwangi 2023

Dua Atlet Polresta Malang Kota Raih Medali Emas dan Perak di Tour of Kemala Banyuwangi 2023

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin