KOTA MALANG – malangpagi.com
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang mengadakan Sosialisasi Peraturan Walikota Malang nomor 24 tahun 2021 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah (BMD), bertempat di Hotel Grand Mercure Malang Mirama, Senin (13/11/2023).
Menurut Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, sosialisasi tersebut perlu dilakukan karena masih ada pemahaman yang keliru di lapangan terkait izin pemakaian dan izin sewa. Sebagian orang masih menganggap izin sewa setara dengan sertifikat tanah, dan dapat dikuasai setelah menempati tanpa membayar retribusi. “Oleh karena itu, perlu ditekankan mengenai hak dan risiko terkait hal ini,” ujarnya.
Erik menegaskan, BMD menjadi isu strategis dan Pemerintah Kota Malang bersama aparat penegak hukum mendapat amanat untuk mengamankan dan menertibkan aset BMD. “Aset BMD memiliki potensi sebagai sumber pembiayaan pemerintah daerah dan juga sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.
Pihaknya menekankan pentingnya kesamaan persepsi dan tindakan dari semua pihak, agar lebih memahami peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan BMD, terutama mengenai tata cara pelaksanaan sewa. “Saya tegaskan Kota Malang sudah memiliki regulasi terkait penyewaan BMD yang sedang disosialisasikan. Tujuan dari sosialisasi ini adalah membantu dalam pengamanan aset daerah agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tandas Erik. (MK/MAS)