
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menyiapkan skema baru untuk menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah kawasan. Langkah tersebut tidak hanya diarahkan pada penertiban, tetapi juga mencari solusi jangka panjang agar PKL tidak kembali berjualan di lokasi yang telah dilarang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan, penataan PKL merupakan bagian dari agenda tata kota yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurut Wahyu, penertiban tetap akan dilakukan terhadap PKL yang melanggar aturan. Namun, pola tersebut harus dibarengi dengan solusi yang mampu mencegah persoalan serupa terus berulang.
“Kami terus mencari skenario baru untuk penyelesaiannya. Tetapi saya juga meminta ada kesadaran dari PKL yang sebenarnya sudah mengetahui terkait dengan beberapa larangan-larangan lokasi berjualan,” ujar Wahyu.
Salah satu skema yang tengah dipertimbangkan adalah menggandeng perguruan tinggi untuk ikut menangani keberadaan PKL, khususnya yang beraktivitas di sekitar kawasan kampus.
“Kalau terhadap PKL yang ada di sekitar perguruan tinggi, kami kerja sama dengan perguruan tingginya,” jelasnya.
Pemkot Malang juga berupaya mencari model penataan yang tidak sepenuhnya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Skema tersebut diharapkan dapat membuat penanganan PKL lebih efisien. Pemerintah tidak hanya mengeluarkan anggaran untuk operasi penertiban, tetapi juga membangun pola penyelesaian yang mampu mengurangi potensi PKL kembali ke lokasi semula.
“Intinya kami akan cari skema yang tanpa terlalu banyak membebani APBD, tetapi justru akhirnya kami bisa menghemat terkait dengan pembiayaan tersebut,” tegas Wahyu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendorong agar penataan PKL juga disertai dengan penyediaan ruang usaha.
Menurutnya, keberadaan ruang usaha yang layak dapat menjadi jalan tengah. Aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan, sementara penataan kota tetap dapat dilakukan.
“Karena sebenarnya ini bagian dari tata kota. Kami berharap di RPJMD yang ini, seperti yang telah disampaikan sebelumnya, saat ini sudah mulai masuk ke infrastruktur. Artinya masyarakat juga apabila ingin punya ruang usaha harus terfasilitasi seperti apa nanti,” kata Amithya, Rabu (19/8/2026).
Ia menilai, penyediaan ruang usaha perlu dikaji secara serius agar penanganan PKL tidak terus berhenti pada pola penertiban.
Termasuk kemungkinan menyediakan etalase atau fasilitas usaha bagi para pedagang yang nantinya telah didata dan diarahkan ke lokasi tertentu.
“Apakah kemudian kita bisa punya tambahan untuk etalase teman-teman yang akan berjualan. Akan didata seperti apa. Itu kan masih belum,” ujarnya.
Amithya mengatakan, persoalan PKL juga menjadi salah satu perhatian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang. Penataan dinilai penting untuk menciptakan wajah kota yang lebih tertib tanpa mengabaikan kebutuhan ekonomi masyarakat.
“Makanya ini menjadi salah satu sorotan kami. Supaya kota ini semakin tertata,” imbuhnya.
Terkait kemungkinan membengkaknya anggaran akibat operasi penertiban yang harus dilakukan berulang ketika PKL kembali berjualan di lokasi yang sama, Amithya menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih komprehensif.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menghitung biaya penertiban. Ketersediaan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha juga harus menjadi bagian dari perencanaan.
“Apakah memungkinkan nanti untuk menyediakan tempat di seputaran area yang banyak PKL-nya, misalkan. Apabila memungkinkan, mari kita hitung bersama, apa yang dibutuhkan. Karena kan itu investasi infrastruktur juga maka harus dipikirkan,” pungkasnya. (YD)












