KOTA BATU – Malang pagi
Dua karyawan swasta, Triono (44) dan Bagus Santoso (38), ditangkap oleh polisi dari Polres Batu pada 5 Desember 2023 lalu. Dari keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 520 gram.
“Kedua tersangka diamankan di sebuah vila di Kota Batu. Saat penangkapan, keduanya sedang menggunakan sabu dan ditemukan sisa bahan dalam pipet,” kata Kapolresta Batu, AKBP Oscar Syamsudin, Sabtu (9/12/2023).
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, kedua pelaku yang merupakan warga Kelurahan Songgokerto Kota Batu, berhasil diamankan berdasarkan informasi masyarakat. “Kami mendapatkan laporan dari masyarakat. Setelah itu kami melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan keduanya,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, salah satu dari mereka mengakui masih menyimpan sabu di tempat tinggalnya, di Jombang. “Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 6 poket sabu seberat 520,14 gram, satu unit timbangan elektronik, satu bungkus plastik klip, satu unit alat hisap sabu, dan satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih,” urai Oscar.
Kapolresta menyebut, nilai estimasi barang sitaan mencapai Rp650 juta, jika dihitung harga per gramnya sebesar Rp1,3 juta. “Selanjutnya kami akan mendalami untuk mengetahui jaringan mana yang terlibat. Mengingat barang bukti yang kami amankan dapat menyelamatkan sekitar 2.600 orang dari penyalahgunaan dan peredaran sabu, dengan perhitungan 1 gram sabu untuk pemakaian oleh 5 orang,” papar Oscar.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2), atau pasal 137 ayat (1) huruf A UU RI nomor 35 tahun tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai 5 tahun hingga hukuman mati.
“Saya menegaskan, hingga saat ini kami terus mendalami penyelidikan, agar dapat mengungkap jaringan yang melibatkan para pelaku ini,” tandasnya. (MK/MAS)