KOTA BATU – malang pagi.com
KPU Kota Batu mengusulkan agar para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024 di Kota Batu mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Permintaan ini sedang diajukan kepada Pemerintah Kota Batu untuk memastikan kesejahteraan KPPS.
Terdapat 4.277 KPPS yang akan membuka pendaftaran mulai 11 Desember 2023. Selain itu, di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga akan melibatkan 1.222 petugas Linmas. “KPU sedang berkoordinasi dengan Pj Wali Kotakatu, Aries Agung Paewai, terkait permohonan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, ditemui di sela-sela kegiatan sosialisasi pendistribusian dan pengamanan surat suara untuk Pemilu 2024, di Hall Hotel Horisson Kota Batu, Selasa (12/12/2023).
Heru menyatakan adanya sinyal positif dari hasil koordinasi tersebut. Di mana Pj Walikota menunjukkan kesediaan untuk mengakomodir permintaan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. “Fasilitasi ini dianggap penting untuk memastikan kesejahteraan KPPS, terutama setelah melihat pengalaman Pemilu 2019. Di mana di beberapa daerah beberapa petugas mengalami kelelahan, sakit, dan bahkan meninggal dunia. Upaya sedang dilakukan untuk memberikan jaminan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada KPPS,” ucapnya.
Pihaknya berharap, fasilitasi ini dapat direalisasikan melalui anggaran dari Pemkot Batu sebagai upaya untuk memberikan kepastian dan keselamatan bagi para penyelenggara Pemilu. “Selama menjabat sebagai petugas KPPS, mereka masih mengharapkan fasilitas anggaran dari pemerintah daerah tanpa pemotongan honorarium,” terang Heru.
Heru menerangkan bahwa permintaan fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan ini didukung oleh aturan yang ada. Oleh karena itu, menurutnya tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menolak permohonan tersebut. “Aturan ini diatur dalam Inpres 2 tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada Walikota dan Bupati untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu, termasuk memberikan jaminan ketenagakerjaan. Hal ini diberlakukan pada Pemilu 2024,” jelasnya.
Dikatakan Heru, kesehatan para petugas KPPS sangat penting, mengingat mereka membutuhkan stamina untuk bekerja keras dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Oleh karena itu, perlu untuk dipastikan bahwa seluruh penyelenggara ad hoc dalam keadaan sehat dan bugar.
“Calon petugas KPPS juga diwajibkan berdomisili di wilayah RT/RW di TPS yang terdekat, mengisi surat pernyataan bahwa mereka tidak terlibat sebagai anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, serta setia pada UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan prinsip-prinsip lainnya. Selanjutnya, minimal dua orang KPPS di setiap TPS harus memiliki pengalaman minimal lima tahun dalam menggunakan teknologi Android, khususnya untuk kebutuhan merekapitulasi pemungutan suara,” papar Heru.
Selain itu, dirinya mengungkapkan bahwa di TPS memerlukan 7 personel KPPS. Meskipun demikian, KPU juga akan merekrut Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk menggantikan anggota KPPS yang mungkin mengundurkan diri atau diberhentikan. “Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, seperti anggota KPPS yang terlibat dalam tim sukses atau memiliki latar belakang sebagai anggota partai politik, yang dapat menyebabkan penghentian. Pihaknya memastikan persiapan dengan menyediakan lebih banyak PAW daripada kebutuhan sebenarnya,” tutupnya.
Masa kerja anggota KPPS untuk Pemilu 2024 akan berlangsung dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Adapun besaran honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta, anggota KPPS sejumlah Rp1,1 juta, dan petugas Linmas Rp700 ribu Angka-angka ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan menjadi standar gaji honorarium untuk pemilu. (MK/MAS)