Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Eksekusi Rumah di Jalan Kyai Parseh Berlangsung Menegangkan

by Red
7 November 2018
in Global
Bagikan Berita

Proses pengosongan didatangkan 5 truck untuk mengangkut isi rumah.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Eksekusi rumah di jalan Kyai Parseh berlangsung menegangkan. Adu argumentasipun sempat terjadi, antara pihak pemohon Nuriyah Kartika, warga Jl. Bayam, RT. 03/ RW.02, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang dan H. Faiz Hamsyah, warga Jl. Kyai Parseh, RT. 03 / RW. 04, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, selaku termohon.

Pagar rumah yang ditutup dan terkunci dari dalam, sempat hendak akan dilas untuk membuka paksa, sesaat setelah Panitera membacakan petikan risalah penetapan eksekusi nomor 43/Eks/2016/PN.Mlg. Beberapa saat setelah itu, akhirnya termohon berkenan dengan sendirinya membuka pintu pagar.

“Sesuai dengan penetapan nomor 43/Eks/2016/PN.Mlg, saya memerintahkan untuk membuka pintu. Jadi kami mohon, pihak yang menghalangi, agar mematuhi apa yang telah ditetapkan ketua PN Malang,” tutur H. Rudi Hartono, Panitera Muda Pengganti, PN Malang di lokasi eksekusi, Selasa (06/11/2018).

Ia melanjutkan, usai ada penetapan nomor 43, pihak termohon memang melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, dalam putusan banding nomor 737/PDTG/PT Surabaya, bunyi putusan PT Surabaya tanggal (10/10/2017), malah menguatkan putusan dari PN Malang yakni menolak upaya hukum banding dari termohon, H. Faiz Hamsyah.

Baca Juga :

No Content Available
Load More
Eksekusi rumah di jalan Kyai Parseh sempat berlangsung menegangkan

Sementara itu, eksekusi yang dilakukan PN Malang, ditanggapi berbeda dari pihak termohon. Melalui kuasa hukum termohon, MS Al Haidari SH menyatakan, jika eksekusi yang dilakukan PN Malang adalah cacat hukum. Mengingat, obyek eksekusi masih dalam proses upaya hukum Kasasi.

“Eksekusi ini cacat hukum, PN Malang memaksakan untuk melaksanakan eksekusi. Ini bukan perkara perlawanan, melainkan perkara perbuatan melawan hukum. Saat ini, masih dalam proses pemeriksaan kasasi dengan nomor 2406 K/PDT/2018. Jadi masih dalam proses upaya hukum, dan belum ada keputusan hukum tetap,” tuturnya.

Ia melanjutkan, atas eksekusi yang dinilai cacat hukum, Al Haidari segera akan melaporkan eksekusi tersebut, kepada hakim pengawas. Menurutnya, penetapan PN Malang nomor 43/Eks/2016K/PDT/2018 sedang dalam gugatan.

“Setelah ini, akan kami laporkan ke Hakim pengawas. Karena masih dalam gugatan, termasuk risalah lelangnya. Dan penetapan dari PN Malang itu sendiri, sedang kami gugat atas perbuatan melawan hukum. Selain itu, perkara masih dalam pemeriksaan kasasi, kalau Kasasi nanti dikabulkan, siapa yang akan bertangungjawab kalau sudah eksekusi seperti ini,” pungkas Al Haidari.

Pelaksanaan eksekusi itupun, mendapatkan pengawalan ketat dari puluhan anggota Kepolisian Polres Malang kota. Pengosongan rumahpun berlangsung cukup lama, mengingat selain sempat terjadi adu argumentasi, isi rumah cukup banyak, hingga lebih dari 5 truck harus didatangkan untuk mengangkut isi rumah.

 

Pewarta : Yudhistira WAP

Editor     : Tikno


Bagikan Berita
Tags: Eksekusi RumahJalan Kyai Parseh
ADVERTISEMENT

Related Posts

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

27 Juli 2025

...

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Rekaman Anton dan Nanda Tidak Bahas Uang Pokir, Ini Kata Prof. Dr. Mudjia Rahardjo

Rekaman Anton dan Nanda Tidak Bahas Uang Pokir, Ini Kata Prof. Dr. Mudjia Rahardjo

Keluar Gedung KPK, Ahmad Subhan Kenakan Baju Orange

Keluar Gedung KPK, Ahmad Subhan Kenakan Baju Orange

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin