KAB. MALANG – malangpagi.com
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil menggerebek pabrik ilegal arak jenis Trobas di Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang.
Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menjelaskan bahwa tersangka MR, seorang karyawan swasta, ditangkap di lokasi dengan barang bukti berupa bahan baku ketan, gula, ragi, bahan setengah jadi, serta arak siap edar.
Produksi ilegal ini telah berlangsung selama 1,5 tahun dengan keuntungan mencapai 3 hingga 4 juta rupiah per produksi yang dilakukan dua kali sebulan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas pabrik-pabrik ilegal seperti ini. Sudah tiga kali kami menindak home industry arak Trobas,” ungkapnya, dalam press release di TKP, kamis (06/06/2024).
Tersangka MR dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.
Ironisnya, pabrik ilegal ini beroperasi tepat di depan sebuah sekolah dasar tanpa sepengetahuan Kepala Desa Kedungrejo, Betri Indriati.
“Saya baru tahu setelah ada garis polisi. Kami akan lebih waspada terhadap kegiatan mencurigakan di desa kami,” ujar Betri.
Insiden ini mengingatkan warga Kedungrejo pada kejadian tahun lalu saat karnaval desa berakhir tragis dengan korban jiwa dan luka-luka.
Masyarakat kini bertanya-tanya terkait izin produksi yang bisa lolos tanpa pemeriksaan ketat dari pihak terkait.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat dan kerjasama antara pemerintah desa, dinas terkait, dan masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (Dsy/YD)