Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Kedungrejo Kembali Heboh, Polres Malang Gerebek Pabrik Ilegal Arak Trobas

Tersangka MR dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.

by RedMP.
7 Juni 2024
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

Pabrik ilegal arak jenis Trobas di Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang. (Foto: YD/MP)

KAB. MALANG – malangpagi.com

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil menggerebek pabrik ilegal arak jenis Trobas di Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang.

Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menjelaskan bahwa tersangka MR, seorang karyawan swasta, ditangkap di lokasi dengan barang bukti berupa bahan baku ketan, gula, ragi, bahan setengah jadi, serta arak siap edar.

Produksi ilegal ini telah berlangsung selama 1,5 tahun dengan keuntungan mencapai 3 hingga 4 juta rupiah per produksi yang dilakukan dua kali sebulan.

Baca Juga :

May Day di Kota Malang Diwarnai Gigs Jalanan, Musik Hardcore-Punk Jadi Medium Perlawanan

May Day di Kota Malang Diwarnai Gigs Jalanan, Musik Hardcore-Punk Jadi Medium Perlawanan

1 Mei 2026
Akhir Panjang Kasus Sardo Swalayan, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Akhir Panjang Kasus Sardo Swalayan, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

29 April 2026
Gudang Rokok di Malang Diduga Dibakar Karyawan, Polisi Ungkap Motif Tutupi Penggelapan Rp7 Miliar

Gudang Rokok di Malang Diduga Dibakar Karyawan, Polisi Ungkap Motif Tutupi Penggelapan Rp7 Miliar

29 April 2026
Segera Daftar! Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Malang Dibuka 9 Maret, Sediakan 264 Kursi

Targetkan Retribusi Rp15 Miliar di 2026, Dishub Kota Malang Perketat Pengawasan Karcis Parkir

29 April 2026
Kalah Telak dari Persebaya, Kantor Arema FC Dipenuhi Poster Kekecewaan Aremania

Kalah Telak dari Persebaya, Kantor Arema FC Dipenuhi Poster Kekecewaan Aremania

29 April 2026
Load More

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas pabrik-pabrik ilegal seperti ini. Sudah tiga kali kami menindak home industry arak Trobas,” ungkapnya, dalam press release di TKP,  kamis (06/06/2024).

Press release yang dilangsungkan di TKP oleh Polres Malang.

Tersangka MR dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.

Ironisnya, pabrik ilegal ini beroperasi tepat di depan sebuah sekolah dasar tanpa sepengetahuan Kepala Desa Kedungrejo, Betri Indriati.

“Saya baru tahu setelah ada garis polisi. Kami akan lebih waspada terhadap kegiatan mencurigakan di desa kami,” ujar Betri.

Insiden ini mengingatkan warga Kedungrejo pada kejadian tahun lalu saat karnaval desa berakhir tragis dengan korban jiwa dan luka-luka.

Masyarakat kini bertanya-tanya terkait izin produksi yang bisa lolos tanpa pemeriksaan ketat dari pihak terkait.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat dan kerjasama antara pemerintah desa, dinas terkait, dan masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (Dsy/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

12 April 2026

...

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

9 April 2026

...

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

3 April 2026

...

Manajemen Baru Wendit Buka Suara Soal Tunggakan Pembayaran Vendor CCTV dan Audio Sebesar Rp 105 Juta

Manajemen Baru Wendit Buka Suara Soal Tunggakan Pembayaran Vendor CCTV dan Audio Sebesar Rp 105 Juta

2 April 2026

...

Vendor di Malang Keluhkan Tunggakan Proyek CCTV dan Audio di Wisata Wendit, Sebut Capai Rp105 Juta

Vendor di Malang Keluhkan Tunggakan Proyek CCTV dan Audio di Wisata Wendit, Sebut Capai Rp105 Juta

2 April 2026

...

Empat Kecamatan Jadi Penutup Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Santuni 1.605 Anak Yatim

Empat Kecamatan Jadi Penutup Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Santuni 1.605 Anak Yatim

12 Maret 2026

...

Safari Ramadan Hari ke-10, PT ACA Bagikan 1.140 Santunan Yatim Piatu di Singosari dan Lawang

Safari Ramadan Hari ke-10, PT ACA Bagikan 1.140 Santunan Yatim Piatu di Singosari dan Lawang

11 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Lestarikan Budaya Lewat Wisata Edukasi Kampung Tematik Wiswakala

Lestarikan Budaya Lewat Wisata Edukasi Kampung Tematik Wiswakala

Tiga Kriteria Utama Jadi Acuan Koalisi Partai Non Parlemen Dukung Calon Kepala Daerah Kota Malang

Tiga Kriteria Utama Jadi Acuan Koalisi Partai Non Parlemen Dukung Calon Kepala Daerah Kota Malang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin