Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Kementerian PKP Sidak Grand Mutiara Kedungrejo Malang, Temukan Wanprestasi Pengembang

Jika terbukti, pengembang bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) atau Pasal 372 KUHP (penggelapan).

by RedMP.
27 Mei 2025
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno bersama Direktur PRPK Ditjen TKPR Kementerian, Brigjen Pol Budi Satria Wiguna. (Foto: Istimewa)

MALANG — malangpagi.com

Direktorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi (PRPK), Ditjen TKPR Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), kembali melakukan inspeksi ke Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Senin (26/5/2025).

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Direktur PRPK, Brigjen Pol. Budi Satria Wiguna, dalam rangka memantau perkembangan penyelesaian masalah serta berdialog langsung dengan para konsumen yang terdampak.

Dalam pemeriksaan fisik, tim menemukan tidak adanya progres signifikan dalam pembangunan rumah dan penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Padahal, satu minggu sebelumnya pada Senin (19/5/2025), pengembang telah mendapat teguran resmi dari Direktur PRPK untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

Data yang dihimpun dari konsumen, menunjukkan bahwa sebanyak 49 konsumen telah melakukan pembayaran, baik uang muka, cicilan, maupun KPR. kemudian, terdapat 22 unit rumah dalam kondisi mangkrak dan belum bisa dihuni, sebanyak 7 unit komersial yang sudah lunas sejak 2021–2024 belum dibangun, dan progres pembangunan terhenti sejak Juni 2024, serta pembangunan PSU sudah berhenti sejak 2022.

Baca Juga :

Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Mayoritas Isi Kekosongan di Kelurahan

Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Mayoritas Isi Kekosongan di Kelurahan

23 Oktober 2026
Arema FC Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Marcos Santos

Arema FC Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Marcos Santos

23 Oktober 2026
Kebakaran TPA Supit Urang Meluas hingga 8 Hektare, Pemkot Malang Siapkan Metode Pemadaman Khusus

Bantu Padamkan Api di TPA Supit Urang, Polresta Malang Kota Kerahkan Puluhan Personel

22 Oktober 2026
Kebakaran TPA Supit Urang Meluas hingga 8 Hektare, Pemkot Malang Siapkan Metode Pemadaman Khusus

Kebakaran TPA Supit Urang Meluas hingga 8 Hektare, Pemkot Malang Siapkan Metode Pemadaman Khusus

22 Oktober 2026
Polresta Malang Kota Gagalkan Percobaan Bunuh Diri di Alun-Alun Merdeka

Polresta Malang Kota Gagalkan Percobaan Bunuh Diri di Alun-Alun Merdeka

21 Oktober 2026
Load More

Kondisi ini dikategorikan sebagai wanprestasi berdasarkan Pasal 1239 KUH Perdata. Jika terbukti, pengembang bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) atau Pasal 372 KUHP (penggelapan).

Pengembang juga berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 151 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan ancaman denda hingga Rp5 miliar, serta kewajiban membangun kembali sesuai perjanjian.

Sebagai langkah konkret, Direktorat PRPK telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Malang. Hingga saat ini, sudah ada 11 laporan resmi dari konsumen terhadap pihak pengembang, PT. Anugerah Rizky Al-Hisyam, terkait dugaan penipuan.

Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Malang telah membuka Posko Penanganan Penipuan Terkait Perumahan dan Kavling. Masyarakat dapat melapor melalui Call Center 110 atau WhatsApp di nomor 0811-482-000.

Direktorat PRPK juga telah menyerahkan database lengkap berisi identitas konsumen, data rumah, nominal pembayaran, hingga jenis pelanggaran yang dialami.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan, dan akan memanggil pihak pengembang serta notaris pada Kamis (29/5/2025) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menyebut bahwa pihaknya juga akan menggali informasi dari Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Malang mengenai legalitas tanah.

“Apabila ditemukan unsur pidana, kasus ini akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur PRPK, Brigjen Pol. Budi Satria Wiguna, menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen perumahan dari praktik pengembang nakal.

“Kementerian PKP melalui Direktorat PRPK Ditjen TKPR berkomitmen untuk terus melindungi konsumen dari praktik tidak bertanggung jawab dan memastikan setiap pengembang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Arema FC Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Marcos Santos

Arema FC Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Marcos Santos

23 Oktober 2026

...

4 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Serukan Semua Ada di Malang Kecuali Keadilan

4 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Serukan Semua Ada di Malang Kecuali Keadilan

1 Oktober 2026

...

Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

18 September 2026

...

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

17 September 2026

...

Arema FC Buka Kompetisi dengan Pesta Gol, Bola Mati Jadi Senjata Mematikan Singo Edan

Arema FC Buka Kompetisi dengan Pesta Gol, Bola Mati Jadi Senjata Mematikan Singo Edan

4 September 2026

...

Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

24 Agustus 2026

...

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

29 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Ratusan Pebulutangkis Muda Berlaga di Kejurkot Kapolresta Malang Kota Open 2025

Ratusan Pebulutangkis Muda Berlaga di Kejurkot Kapolresta Malang Kota Open 2025

Jelang Porprov Jatim 2025, Kota Malang Gelontorkan Rp4,5 Miliar untuk Alat dan Vitamin Atlet

Jelang Porprov Jatim 2025, Kota Malang Gelontorkan Rp4,5 Miliar untuk Alat dan Vitamin Atlet

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin