Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Kementerian PKP Sidak Grand Mutiara Kedungrejo Malang, Temukan Wanprestasi Pengembang

Jika terbukti, pengembang bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) atau Pasal 372 KUHP (penggelapan).

by RedMP.
27 Mei 2025
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno bersama Direktur PRPK Ditjen TKPR Kementerian, Brigjen Pol Budi Satria Wiguna. (Foto: Istimewa)

MALANG — malangpagi.com

Direktorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi (PRPK), Ditjen TKPR Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), kembali melakukan inspeksi ke Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Senin (26/5/2025).

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Direktur PRPK, Brigjen Pol. Budi Satria Wiguna, dalam rangka memantau perkembangan penyelesaian masalah serta berdialog langsung dengan para konsumen yang terdampak.

Dalam pemeriksaan fisik, tim menemukan tidak adanya progres signifikan dalam pembangunan rumah dan penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Padahal, satu minggu sebelumnya pada Senin (19/5/2025), pengembang telah mendapat teguran resmi dari Direktur PRPK untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

Data yang dihimpun dari konsumen, menunjukkan bahwa sebanyak 49 konsumen telah melakukan pembayaran, baik uang muka, cicilan, maupun KPR. kemudian, terdapat 22 unit rumah dalam kondisi mangkrak dan belum bisa dihuni, sebanyak 7 unit komersial yang sudah lunas sejak 2021–2024 belum dibangun, dan progres pembangunan terhenti sejak Juni 2024, serta pembangunan PSU sudah berhenti sejak 2022.

Baca Juga :

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026
Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

14 April 2026
Sempat Dinyatakan Sehat Pagi Hari, Yai Mim Tiba-tiba Drop Saat Menuju Pemeriksaan

Sempat Dinyatakan Sehat Pagi Hari, Yai Mim Tiba-tiba Drop Saat Menuju Pemeriksaan

13 April 2026
Yai Mim Tutup Usia di Tahanan Polresta Malang Kota

Yai Mim Tutup Usia di Tahanan Polresta Malang Kota

13 April 2026
Pembangunan Jalan Pasar Gadang Dimulai Mei, DPUPRPKP Terapkan Sistem Bertahap

Pembangunan Jalan Pasar Gadang Dimulai Mei, DPUPRPKP Terapkan Sistem Bertahap

13 April 2026
Load More

Kondisi ini dikategorikan sebagai wanprestasi berdasarkan Pasal 1239 KUH Perdata. Jika terbukti, pengembang bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) atau Pasal 372 KUHP (penggelapan).

Pengembang juga berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 151 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan ancaman denda hingga Rp5 miliar, serta kewajiban membangun kembali sesuai perjanjian.

Sebagai langkah konkret, Direktorat PRPK telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Malang. Hingga saat ini, sudah ada 11 laporan resmi dari konsumen terhadap pihak pengembang, PT. Anugerah Rizky Al-Hisyam, terkait dugaan penipuan.

Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Malang telah membuka Posko Penanganan Penipuan Terkait Perumahan dan Kavling. Masyarakat dapat melapor melalui Call Center 110 atau WhatsApp di nomor 0811-482-000.

Direktorat PRPK juga telah menyerahkan database lengkap berisi identitas konsumen, data rumah, nominal pembayaran, hingga jenis pelanggaran yang dialami.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan, dan akan memanggil pihak pengembang serta notaris pada Kamis (29/5/2025) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menyebut bahwa pihaknya juga akan menggali informasi dari Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Malang mengenai legalitas tanah.

“Apabila ditemukan unsur pidana, kasus ini akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur PRPK, Brigjen Pol. Budi Satria Wiguna, menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen perumahan dari praktik pengembang nakal.

“Kementerian PKP melalui Direktorat PRPK Ditjen TKPR berkomitmen untuk terus melindungi konsumen dari praktik tidak bertanggung jawab dan memastikan setiap pengembang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

12 April 2026

...

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

9 April 2026

...

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

3 April 2026

...

Manajemen Baru Wendit Buka Suara Soal Tunggakan Pembayaran Vendor CCTV dan Audio Sebesar Rp 105 Juta

Manajemen Baru Wendit Buka Suara Soal Tunggakan Pembayaran Vendor CCTV dan Audio Sebesar Rp 105 Juta

2 April 2026

...

Vendor di Malang Keluhkan Tunggakan Proyek CCTV dan Audio di Wisata Wendit, Sebut Capai Rp105 Juta

Vendor di Malang Keluhkan Tunggakan Proyek CCTV dan Audio di Wisata Wendit, Sebut Capai Rp105 Juta

2 April 2026

...

Empat Kecamatan Jadi Penutup Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Santuni 1.605 Anak Yatim

Empat Kecamatan Jadi Penutup Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Santuni 1.605 Anak Yatim

12 Maret 2026

...

Safari Ramadan Hari ke-10, PT ACA Bagikan 1.140 Santunan Yatim Piatu di Singosari dan Lawang

Safari Ramadan Hari ke-10, PT ACA Bagikan 1.140 Santunan Yatim Piatu di Singosari dan Lawang

11 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Ratusan Pebulutangkis Muda Berlaga di Kejurkot Kapolresta Malang Kota Open 2025

Ratusan Pebulutangkis Muda Berlaga di Kejurkot Kapolresta Malang Kota Open 2025

Jelang Porprov Jatim 2025, Kota Malang Gelontorkan Rp4,5 Miliar untuk Alat dan Vitamin Atlet

Jelang Porprov Jatim 2025, Kota Malang Gelontorkan Rp4,5 Miliar untuk Alat dan Vitamin Atlet

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin