
MALANG — malangpagi.com
Direktorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi (PRPK), Ditjen TKPR Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), kembali melakukan inspeksi ke Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Senin (26/5/2025).
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Direktur PRPK, Brigjen Pol. Budi Satria Wiguna, dalam rangka memantau perkembangan penyelesaian masalah serta berdialog langsung dengan para konsumen yang terdampak.
Dalam pemeriksaan fisik, tim menemukan tidak adanya progres signifikan dalam pembangunan rumah dan penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Padahal, satu minggu sebelumnya pada Senin (19/5/2025), pengembang telah mendapat teguran resmi dari Direktur PRPK untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Data yang dihimpun dari konsumen, menunjukkan bahwa sebanyak 49 konsumen telah melakukan pembayaran, baik uang muka, cicilan, maupun KPR. kemudian, terdapat 22 unit rumah dalam kondisi mangkrak dan belum bisa dihuni, sebanyak 7 unit komersial yang sudah lunas sejak 2021–2024 belum dibangun, dan progres pembangunan terhenti sejak Juni 2024, serta pembangunan PSU sudah berhenti sejak 2022.
Kondisi ini dikategorikan sebagai wanprestasi berdasarkan Pasal 1239 KUH Perdata. Jika terbukti, pengembang bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) atau Pasal 372 KUHP (penggelapan).
Pengembang juga berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 151 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan ancaman denda hingga Rp5 miliar, serta kewajiban membangun kembali sesuai perjanjian.
Sebagai langkah konkret, Direktorat PRPK telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Malang. Hingga saat ini, sudah ada 11 laporan resmi dari konsumen terhadap pihak pengembang, PT. Anugerah Rizky Al-Hisyam, terkait dugaan penipuan.
Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Malang telah membuka Posko Penanganan Penipuan Terkait Perumahan dan Kavling. Masyarakat dapat melapor melalui Call Center 110 atau WhatsApp di nomor 0811-482-000.
Direktorat PRPK juga telah menyerahkan database lengkap berisi identitas konsumen, data rumah, nominal pembayaran, hingga jenis pelanggaran yang dialami.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan, dan akan memanggil pihak pengembang serta notaris pada Kamis (29/5/2025) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menyebut bahwa pihaknya juga akan menggali informasi dari Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Malang mengenai legalitas tanah.
“Apabila ditemukan unsur pidana, kasus ini akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur PRPK, Brigjen Pol. Budi Satria Wiguna, menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen perumahan dari praktik pengembang nakal.
“Kementerian PKP melalui Direktorat PRPK Ditjen TKPR berkomitmen untuk terus melindungi konsumen dari praktik tidak bertanggung jawab dan memastikan setiap pengembang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/YD)