
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan warganya. Melalui kebijakan terbaru, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kini dibebaskan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat membeli rumah pertama.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi warga Kota Malang yang selama ini kesulitan memiliki hunian karena terkendala biaya. Selain sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat, program ini juga mendukung percepatan target pembangunan tiga juta rumah dari pemerintah pusat.
“Setidaknya masyarakat dapat lebih ringan bebannya dalam memiliki hunian pertama serta mendukung program pembangunan pemerintah,” ungkap Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, Selasa (15/7/2025).
Kebijakan ini sejalan dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang dalam mewujudkan kota yang Mbois dan Berkelas, dengan pemerataan akses terhadap kebutuhan dasar seperti tempat tinggal.
Berdasarkan data dari situs resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (sikumbang.tapera.go.id), terdapat tujuh perumahan di Kota Malang yang menyediakan rumah bersubsidi dan termasuk dalam program ini, diantaranya Perumahan D’Rich Garden, Perumahan Green Park Wonokoyo, Perumahan Graha Malang Indah, Perumahan Diamond City Wonokoyo, Perumahan Mutiara Bhumi Anindita, Perumahan Buring Indah Regency, dan Perumahan Villa Pesona Buring Raya.
Handi mengatakan, apabila masyarakat membeli unit rumah di perumahan tersebut dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, maka mereka berhak mendapatkan pembebasan BPHTB secara penuh.
“Saat ini sudah ada pengajuan dari 20 orang untuk mendapatkan BPHTB gratis. Sudah kami proses, tinggal menunggu persetujuan dari Wali Kota Malang,” jelas Handi.
Dengan adanya program ini, Pemkot Malang berharap jumlah warga MBR yang mampu memiliki rumah sendiri terus bertambah, sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan hunian yang layak dan berkelanjutan. (YD)