
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang berencana melakukan penyesuaian kegiatan pada tahun anggaran 2026. Salah satu langkah efisiensi yang akan ditempuh adalah pengurangan jumlah peserta reses, seiring dengan proyeksi penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 21 persen.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan, langkah tersebut merupakan upaya menyesuaikan kondisi fiskal daerah yang diperkirakan mengalami penurunan cukup signifikan.
“Kami tentu harus melakukan efisiensi. Tahun depan, beberapa kegiatan akan dimampatkan. Misalnya, jumlah peserta reses tahun ini maksimal 500 orang, tahun depan kemungkinan hanya sekitar 200 orang atau bahkan bisa kurang,” ujar perempuan yang akrab disapa Mia itu, Selasa (7/10/2025).
Meski jumlah peserta reses akan dikurangi, Mia memastikan substansi dan tujuan kegiatan tidak akan berubah.
“Efisiensi ini tidak akan mengurangi makna dari kegiatan reses. Seluruh anggota DPRD tetap berkomitmen untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing,” tegasnya.
Ia menyebut, salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menjaga efektivitas serapan aspirasi adalah dengan memperbanyak kunjungan daerah pemilihan (dapil), yang dinilai lebih hemat angga
“Kunjungan dapil tidak membutuhkan biaya besar, tetapi tetap efektif untuk menyerap aspirasi warga,” jelasnya.
Selain kegiatan reses, DPRD juga akan menyesuaikan porsi kunjungan kerja (kunker) agar selaras dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kunker tetap akan dilakukan karena menjadi bagian dari studi banding kami, namun porsinya tentu akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia,” pungkasnya.
Sebagai informasi, nilai TKD Kota Malang tahun 2026 diproyeksikan hanya sebesar Rp1,05 triliun, turun dari sebelumnya Rp1,34 triliun.
Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Hak dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD, kemampuan keuangan daerah dibagi menjadi tiga kategori yaitu, tinggi dengan nilai di atas Rp550 miliar, sedang antara Rp300 miliar hingga Rp550 miliar, dan rendah di bawah Rp300 miliar.
Penentuan kategori kemampuan keuangan daerah dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Sementara itu, Pasal 5 ayat (2) dalam peraturan yang sama menjelaskan mekanisme pelaksanaan reses berdasarkan kategori kemampuan keuangan daerah diantaranya, daerah berkemampuan tinggi mendapat jatah tujuh kali reses, daerah berkemampuan sedang lima kali reses, dan daerah berkemampuan rendah tiga kali reses. (YD)















