
KOTA MALANG – malangpagi.com
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pelaksanaan Program Rp50 juta per RT. Ia menegaskan bahwa seluruh usulan dari RT wajib mengikuti ketentuan dan kategori yang telah diatur dalam regulasi tersebut.
Wahyu menyampaikan bahwa proses pembahasan usulan untuk Program RT Berkelas tengah dipercepat. Pemkot menargetkan seluruh pengajuan dari RT di Kota Malang harus rampung paling lambat 19 November 2025.
“Saat ini sudah masuk pada tahap Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus). Hasil musyawarah kemudian akan dikirim ke kecamatan untuk diverifikasi sebelum masuk ke TAPD, dengan batas akhir 19 November,” ungkap Wahyu, Senin (17/11/2025).
Ia mengatakan bahwa seluruh usulan harus diinput ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) paling lambat 24 November 2025 sebagai dasar penyusunan APBD 2026. Karena itu, setiap RT harus mengacu pada kamus usulan yang tertuang dalam Perwal agar proses pembahasan berjalan cepat dan tepat sasaran.
“Kamus usulan berisi pilihan program yang telah difokuskan pada kebutuhan prioritas. Daftar itu kami susun berdasarkan aspirasi masyarakat selama ini dan diselaraskan dengan SIPD,” jelasnya.
Sejauh ini, kata Wahyu, hanya sedikit RT yang mengajukan program di luar ketentuan. Namun usulan di luar daftar tersebut baru dapat dipertimbangkan pada tahun 2026.
“Di APBD 2026 seharusnya tidak ada lagi usulan yang keluar dari kamus, karena daftar itu disusun berdasarkan aspirasi warga dan merupakan komitmen politik saya. Untuk sektor infrastruktur misalnya, usulan dapat berupa perbaikan gorong-gorong, jalan, hingga penataan sistem persampahan,” ujarnya.
Wahyu menegaskan, tidak semua permintaan bisa dipenuhi. Beberapa pengajuan seperti bantuan tenda dan panggung belum bisa diakomodasi karena tidak termasuk dalam prioritas program.
“Pengadaan tenda dan panggung belum memungkinkan karena fokus kebutuhan sudah dipetakan. Jika memang sangat mendesak, usulan itu akan dipertimbangkan kembali dalam penyusunan kamus tahun 2026,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa nilai maksimal program untuk setiap RT adalah Rp50 juta. Bila kebutuhan melebihi pagu tersebut, RT dapat mengusulkannya melalui jalur Musrenbang atau Pokok Pikiran (Pokir) dewan.
“Total anggaran Program RT Berkelas mencapai Rp219 miliar. Program ini menjadi mekanisme baru yang memberikan ruang bagi masyarakat di tingkat RT untuk mengajukan kebutuhan riil mereka. Contohnya, usulan pembuatan gerobak sampah yang sebelumnya sulit terakomodasi kini bisa diajukan langsung,” pungkasnya. (YD)














