Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan DJ Perempuan di Malang

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 16 November 2025 sekitar pukul 03.00–04.00 WIB, namun korban baru melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 26 November 2025.

by RedMP.
28 November 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Konferensi pers ungkap kasus penganiayaan terhadap DJ Perempuan asal Malang. (Foto: Dik/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Polresta Malang Kota berhasil mengamankan APH (24), terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang DJ perempuan berinisial US (27), kurang dari 2×24 jam setelah laporan resmi.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan bahwa APH adalah mantan kekasih korban yang juga berprofresi sebagai DJ.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 16 November 2025 sekitar pukul 03.00–04.00 WIB, namun korban baru melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 26 November 2025.

“Unit Satreskrim bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 2×24 jam, tepatnya pada malam 27 November 2025 sekitar pukul 19.00–20.00 WIB, pelaku kami tangkap di rumah orang tuanya di wilayah Wagir,” kata Kombes Pol Nanang saat konferensi pers, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga :

Diduga Marak Pencopetan di Konser Slank Malang, 14 Penonton Kehilangan HP

Diduga Marak Pencopetan di Konser Slank Malang, 14 Penonton Kehilangan HP

20 April 2026
Jelang Konser HS Slank di Malang, Ratusan Riders Meriahkan Sunmori Mods Mayday

Jelang Konser HS Slank di Malang, Ratusan Riders Meriahkan Sunmori Mods Mayday

19 April 2026
Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026
Load More

Ia mengatakan, pelaku sempat kabur dari kediamannya di Blimbing setelah melakukan penganiayaan karena takut mempertanggungjawabkan perbuatannya. Situasi tersebut diperburuk oleh viralnya unggahan korban di media sosial.

Kombes Pol Nanang menjelaskan bahwa US dan APH telah menjalin hubungan asmara putus-nyambung sejak 2022. Keduanya bekerja sebagai DJ, dan kecemburuan diduga menjadi motif utama aksi kekerasan tersebut.

“Pelaku cemburu lantaran korban menerima uang sawer. Terjadi percekcokan, lalu pelaku menampar dan memukul kepala korban hingga korban kesulitan beraktivitas,” jelasnya.

Hasil visum menunjukkan luka sobek pada bagian mata serta pembengkakan yang cukup serius hingga mengganggu aktivitas korban. Meski pukulan dilakukan satu kali, dampaknya cukup parah dan menyebabkan kerusakan jaringan.

“Pelaku melakukan penganiayaan dalam keadaan mabuk, namun masih dalam kondisi sadar,” terangnya.

Kombes Pol Nanang menegaskan bahwa kasus ini mendapatkan penanganan khusus mengingat korban merupakan perempuan yang termasuk kelompok rentan.

“Kami tidak menunggu perkara ini viral. Begitu laporan masuk, langsung kami proses. Kurang dari 2×24 jam pelaku sudah kami amankan sebelum sempat lari dari Kota Malang,” tegasnya.

Ia juga meminta dukungan publik agar penanganan perkara berjalan optimal.

“Kami mohon dukungan rekan-rekan semua. Satreskrim sudah bekerja cepat, tepat, dan profesional. Kami pastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

APH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Diduga Marak Pencopetan di Konser Slank Malang, 14 Penonton Kehilangan HP

Diduga Marak Pencopetan di Konser Slank Malang, 14 Penonton Kehilangan HP

20 April 2026

...

Jelang Konser HS Slank di Malang, Ratusan Riders Meriahkan Sunmori Mods Mayday

Jelang Konser HS Slank di Malang, Ratusan Riders Meriahkan Sunmori Mods Mayday

19 April 2026

...

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026

...

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026

...

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026

...

Load More
Next Post
Perbaikan Jalan Taman Slamet Tertunda, Prioritas Dialihkan ke Kawasan Gadang

Perbaikan Jalan Taman Slamet Tertunda, Prioritas Dialihkan ke Kawasan Gadang

Tiga Daerah di Malang Raya Perkuat Sinergi untuk Majukan Sektor Pariwisata

Tiga Daerah di Malang Raya Perkuat Sinergi untuk Majukan Sektor Pariwisata

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin