Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi

Dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di pintu gerbang SMPN 18 Kota Malang.

by RedMP.
25 September 2026
in Kota Malang
Bagikan Berita

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin. (Foto: Istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Polresta Malang Kota turun tangan menyelidiki dugaan kekerasan fisik terhadap seorang siswa SMPN 18 Kota Malang. Dugaan kekerasan tersebut dilaporkan terjadi di lingkungan sekolah dan diduga melibatkan oknum kepala sekolah.

Laporan resmi terkait perkara tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/292/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Pelapor merupakan perempuan berinisial MR, warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, korban dalam laporan tersebut merupakan seorang pelajar laki-laki berinisial RAF, berusia 15 tahun.

Baca Juga :

Dugaan Kekerasan Siswa SMPN 18 Malang Berujung Sanksi, Kepala Sekolah Diberhentikan

Dugaan Kekerasan Siswa SMPN 18 Malang Berujung Sanksi, Kepala Sekolah Diberhentikan

25 September 2026
HPN 2027, PWI dan JMSI Dorong Pers Makin Profesional dan Berani Lawan Hoaks

HPN 2027, PWI dan JMSI Dorong Pers Makin Profesional dan Berani Lawan Hoaks

25 September 2026
Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

24 September 2026
Seharian Bersama KPK, Wali Kota Malang Ungkap Isi Rakor Tertutup di Gedung DPRD

Seharian Bersama KPK, Wali Kota Malang Ungkap Isi Rakor Tertutup di Gedung DPRD

23 September 2026
KPK Masuk Gedung DPRD Kota Malang, Eksekutif dan Legislatif Dikumpulkan dalam Rakor Tertutup

KPK Masuk Gedung DPRD Kota Malang, Eksekutif dan Legislatif Dikumpulkan dalam Rakor Tertutup

23 September 2026
Load More

“Laporan sudah diterima dan saat ini masih didalami penyidik. Kami memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata Lukman, Jumat (25/9/2026).

Berdasarkan keterangan awal pelapor, dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di pintu gerbang SMPN 18 Kota Malang.

Peristiwa itu diketahui orang tua korban setelah menerima rekaman video dari wali murid lainnya. Dalam rekaman tersebut, korban diduga mendapat empat kali tamparan dan satu kali pukulan menggunakan tangan mengepal.

Dugaan tindakan kekerasan itu disebut berkaitan dengan pakaian lurik yang tidak dikenakan korban pada hari tersebut. Namun, kepolisian masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta sebenarnya berdasarkan keterangan korban, saksi, rekaman maupun alat bukti lainnya.

Penanganan perkara kini dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Penyidik telah mengamankan rekaman CCTV di sekitar pintu gerbang sekolah. Selain itu, korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan medis atau visum untuk mendukung proses penyidikan.

“CCTV sudah diamankan dan pemeriksaan terhadap korban serta alat bukti lainnya masih dilakukan untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan,” jelas Lukman.

Polresta Malang Kota juga membuka ruang bagi pihak lain yang memiliki informasi atau merasa mengalami dugaan kekerasan untuk melapor kepada kepolisian.

Langkah tersebut dilakukan agar setiap informasi yang berkaitan dengan perkara dapat diverifikasi melalui mekanisme hukum.

“Saat ini baru satu pelapor. Jika ada pihak lain yang merasa menjadi korban atau mengetahui kejadian terkait, kami tetap membuka ruang untuk laporan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” tegasnya.

Lukman menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya kelompok rentan, menjadi salah satu bagian penting dalam pelayanan kepolisian.

Setiap laporan terkait dugaan kekerasan terhadap anak, lanjut dia, akan diproses melalui tahapan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut berkaitan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian, penerapan pasal terhadap pihak yang dilaporkan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan serta pembuktian yang diperoleh penyidik selama proses hukum berlangsung.

Hingga Jumat (25/9/2026), Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Penyidik akan mengacu pada keterangan korban dan saksi, rekaman CCTV, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lainnya untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Polresta Malang Kota memastikan proses hukum dilakukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap anak sebagai kelompok rentan, sekaligus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Dugaan Kekerasan Siswa SMPN 18 Malang Berujung Sanksi, Kepala Sekolah Diberhentikan

Dugaan Kekerasan Siswa SMPN 18 Malang Berujung Sanksi, Kepala Sekolah Diberhentikan

25 September 2026

...

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

24 September 2026

...

Seharian Bersama KPK, Wali Kota Malang Ungkap Isi Rakor Tertutup di Gedung DPRD

Seharian Bersama KPK, Wali Kota Malang Ungkap Isi Rakor Tertutup di Gedung DPRD

23 September 2026

...

KPK Masuk Gedung DPRD Kota Malang, Eksekutif dan Legislatif Dikumpulkan dalam Rakor Tertutup

KPK Masuk Gedung DPRD Kota Malang, Eksekutif dan Legislatif Dikumpulkan dalam Rakor Tertutup

23 September 2026

...

DPRD Kota Malang Usulkan Monumen Singa Jadi Ikon Baru Bundaran Pattimura

DPRD Kota Malang Usulkan Monumen Singa Jadi Ikon Baru Bundaran Pattimura

23 September 2026

...

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kota Malang Beri Segudang Catatan untuk Pemkot

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kota Malang Beri Segudang Catatan untuk Pemkot

22 September 2026

...

Warung Madura di Tidar Terbakar Hebat, Satu Korban Tewas Terjebak di Bak Mandi

Warung Madura di Tidar Terbakar Hebat, Satu Korban Tewas Terjebak di Bak Mandi

22 September 2026

...

Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin