
KOTA MALANG – malangpagi.com
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), sekaligus Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten/kota, bertempat dibFakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (15/12/2025).
Penandatanganan MoU dan PKS ini berkaitan dengan penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS) bagi pelaku tindak pidana tertentu, sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan berlaku penuh mulai Januari 2026 setelah melalui masa transisi selama tiga tahun.
Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasinya terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah. Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah strategis dan penting dalam menyukseskan penerapan KUHP baru yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif dan pembinaan.
“Pemerintah Kota Malang mendukung penuh penguatan pidana kerja sosial dalam menangani dan menyelesaikan kasus tindak pidana tertentu. Ini merupakan pendekatan hukum yang lebih humanis dan konstruktif,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan, Pemkot Malang siap mendukung pelaksanaan kerja sama tersebut, termasuk dalam menyediakan ruang dan jenis kerja sosial yang aman, terarah, serta sesuai dengan kebutuhan daerah.
Wahyu berharap, pidana kerja sosial tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mampu membina dan memulihkan pelaku agar dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat.
“Melalui pidana kerja sosial, semoga tidak sekadar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan. Dengan demikian, para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan turut bersama membangun kota,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan bahwa Pemkot Malang siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung, baik oleh masyarakat maupun oleh pelaku itu sendiri.
Sebagai informasi, Pidana Kerja Sosial merupakan sanksi pidana baru dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku efektif pada tahun 2026. Sanksi ini menjadi alternatif hukuman penjara jangka pendek bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Pelaku akan menjalani aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti membantu kebersihan lingkungan atau kegiatan sosial di panti asuhan.
Penerapan pidana kerja sosial bertujuan untuk rehabilitasi pelaku, mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, serta menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis. Pelaksanaannya memerlukan dukungan dan koordinasi erat antara Kejaksaan, Polri, Kementerian Hukum dan HAM (Lapas), serta pemerintah daerah dalam penyediaan sarana prasarana dan penentuan jenis pekerjaan sosial yang tepat. (*/YD)














