Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Tembok Griyashanta Dijebol, Aliansi Pro Publik Soroti Pembangkangan Proses Hukum

Menurut APP, keberadaan tembok selama ini menutup akses jalan yang berpotensi mengurai kemacetan di kawasan Mojolanggu dan sekitarnya.

by RedMP.
19 Desember 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Tembok Perumahan Griyashanta saat dijebol. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Polemik tembok pembatas di Perumahan Griyashanta, Kelurahan Mojolanggu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang kembali memanas. Massa yang tergabung dalam Aliansi Pro Publik (APP) bersama warga Mojolanggu menjebol tembok di wilayah RW 12 yang dinilai terus memicu persoalan, meski sengketa lahan di lokasi tersebut masih dalam proses hukum.

Aksi penjebolan tembok itu dipicu temuan warga terkait adanya pembangunan ulang lapisan tembok oleh pihak RW 12 Griyashanta. Padahal, perkara sengketa lahan masih diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Koordinator Aliansi Pro Publik, Ardany Malikal Fauzan menilai pembangunan ulang tembok tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus pengabaian terhadap kepentingan masyarakat luas.

“Ini bukan sekadar tembok, ini soal arogansi. Ketika proses hukum masih berjalan, tetapi di lapangan justru dilakukan manuver fisik yang berdampak langsung ke publik,” tegas Ardany.

Baca Juga :

Kota Malang Satu-satunya Pemda di Indonesia yang Juarai IHYA 2026

Kota Malang Satu-satunya Pemda di Indonesia yang Juarai IHYA 2026

25 September 2026
Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi

25 September 2026
Dugaan Kekerasan Siswa SMPN 18 Malang Berujung Sanksi, Kepala Sekolah Diberhentikan

Dugaan Kekerasan Siswa SMPN 18 Malang Berujung Sanksi, Kepala Sekolah Diberhentikan

25 September 2026
HPN 2027, PWI dan JMSI Dorong Pers Makin Profesional dan Berani Lawan Hoaks

HPN 2027, PWI dan JMSI Dorong Pers Makin Profesional dan Berani Lawan Hoaks

25 September 2026
Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

24 September 2026
Load More

Menurut Aliansi Pro Publik, keberadaan tembok selama ini menutup akses jalan yang berpotensi mengurai kemacetan di kawasan Mojolanggu dan sekitarnya. Akibatnya, masyarakat luas harus menanggung kepadatan lalu lintas setiap hari.

“Yang dikorbankan bukan hanya warga sekitar, tetapi ribuan pengguna jalan. Kepentingan pribadi tidak bisa diletakkan di atas kepentingan publik,” ujarnya.

Pasca perobohan, massa mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk turun tangan secara serius. Mereka meminta agar tidak ada lagi upaya pembangunan ulang tembok sebelum sengketa hukum benar-benar tuntas dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Pro Publik juga mendesak Wali Kota Malang melakukan pengawasan ketat di lokasi, memastikan jalur tersebut tetap berfungsi sebagai akses publik, serta meminta seluruh pihak menghormati proses hukum tanpa melakukan tindakan sepihak di lapangan.

Hingga saat ini, sisa material tembok yang dijebol masih terlihat di lokasi. Warga Mojolanggu menyatakan akan terus menjaga akses tersebut agar tidak kembali ditutup.

Sementara itu, pihak RW 12 Griyashanta belum memberikan keterangan resmi terkait perobohan tembok di tengah status quo persidangan yang masih berlangsung.

Kuasa hukum warga Griyashanta, Wiwid Tuhu menyayangkan pembongkaran yang dilakukan tanpa dasar keputusan hukum. Menurutnya, tindakan tersebut bukan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan maupun tindakan resmi penegakan hukum oleh negara.

“Sebab, langkah tersebut bukan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan maupun tindakan resmi penegakan hukum oleh negara,” ujar Wiwid.

Ia juga menyoroti produk hukum yang sebelumnya diterbitkan oleh DPUPRPKP bersama Satpol PP Kota Malang, serta munculnya dugaan pemaksaan pembongkaran oleh pihak di luar tembok Griyashanta yang dinilai tidak dibarengi dengan kehadiran aparat negara secara jelas dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Dalam konteks ini, publik didorong untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sengketa tembok Griyashanta masih menunggu kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.

“Prinsip supremasi hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi menegaskan bahwa seluruh pihak, tanpa pengecualian, wajib tunduk dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kota Malang Satu-satunya Pemda di Indonesia yang Juarai IHYA 2026

Kota Malang Satu-satunya Pemda di Indonesia yang Juarai IHYA 2026

25 September 2026

...

Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi

25 September 2026

...

Dugaan Kekerasan Siswa SMPN 18 Malang Berujung Sanksi, Kepala Sekolah Diberhentikan

Dugaan Kekerasan Siswa SMPN 18 Malang Berujung Sanksi, Kepala Sekolah Diberhentikan

25 September 2026

...

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

24 September 2026

...

Seharian Bersama KPK, Wali Kota Malang Ungkap Isi Rakor Tertutup di Gedung DPRD

Seharian Bersama KPK, Wali Kota Malang Ungkap Isi Rakor Tertutup di Gedung DPRD

23 September 2026

...

KPK Masuk Gedung DPRD Kota Malang, Eksekutif dan Legislatif Dikumpulkan dalam Rakor Tertutup

KPK Masuk Gedung DPRD Kota Malang, Eksekutif dan Legislatif Dikumpulkan dalam Rakor Tertutup

23 September 2026

...

DPRD Kota Malang Usulkan Monumen Singa Jadi Ikon Baru Bundaran Pattimura

DPRD Kota Malang Usulkan Monumen Singa Jadi Ikon Baru Bundaran Pattimura

23 September 2026

...

Load More
Next Post
Pergerakan Saat Nataru Diprediksi Meningkat, Dishub Kota Malang Siagakan ATCS dan Rekayasa Lalin

Pergerakan Saat Nataru Diprediksi Meningkat, Dishub Kota Malang Siagakan ATCS dan Rekayasa Lalin

IHC Dipercaya KAWANMU Bekali Relawan Psikososial Penanganan Bencana di Sumatera

IHC Dipercaya KAWANMU Bekali Relawan Psikososial Penanganan Bencana di Sumatera

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin