Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pembunuhan Perempuan di Kontrakan Tunjungsekar Terungkap, ini Motifnya!

Kejadian bermula saat tersangka menghubungi korban melalui aplikasi MiChat dan menyepakati tarif sebesar Rp200 ribu.

by RedMP.
28 Desember 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

TKP yang berlokasi di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Motif di balik kasus pembunuhan seorang perempuan di rumah kontrakan Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (27/12/2025) malam, mulai menemui titik terang.

Terduga pelaku berinisial MKIW (29), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, disebut melakukan aksi nekat tersebut karena dilanda kepanikan.

Keterangan itu disampaikan penasihat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, pada Minggu (28/12/2025). Ia mengungkapkan bahwa korban berinisial SM (23) merupakan seorang perempuan asal Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Guntur mengungkapkan, kejadian bermula saat tersangka menghubungi korban melalui aplikasi MiChat dan menyepakati tarif sebesar Rp200 ribu. Keduanya kemudian bertemu di rumah kontrakan yang ditempati tersangka.

Baca Juga :

Tekan Konsumsi BBM, Pemkot Malang Perkuat WFH dan Wajibkan ASN Bersepeda

Desain Baju Khas Kota Malang Tuai Sorotan, Dinilai Ciptakan “Kasta” Jabatan

8 April 2026
Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

8 April 2026
Optimalisasi e-Tax Berbuah Manis, Bapenda Kota Malang Catat Pajak Restoran Surplus 78 Persen

Optimalisasi e-Tax Berbuah Manis, Bapenda Kota Malang Catat Pajak Restoran Surplus 78 Persen

8 April 2026
Dijanjikan Rumah dan Lamborghini, Perempuan di Malang Tertipu Nikah Siri dengan Sesama Jenis

Dijanjikan Rumah dan Lamborghini, Perempuan di Malang Tertipu Nikah Siri dengan Sesama Jenis

8 April 2026
Soal Polemik Tanpa Ujung, Warga Griyashanta Ngaku ‘Lelah Dengan Donasi’

Soal Polemik Tanpa Ujung, Warga Griyashanta Ngaku ‘Lelah Dengan Donasi’

7 April 2026
Load More

“Setelah terjadi hubungan, korban menagih pembayaran sesuai kesepakatan. Namun tersangka mengaku tidak memiliki uang saat itu,” terang Guntur.

Tak hanya soal pembayaran, tersangka juga merasa keberatan lantaran foto korban yang ditampilkan di aplikasi dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam upaya menyelesaikan persoalan, tersangka sempat menawarkan ponsel miliknya sebagai pengganti pembayaran, namun tawaran tersebut ditolak.

Tersangka lalu mengusulkan agar ponsel tersebut dijadikan jaminan sementara dengan janji akan ditebus di kemudian hari. Namun korban kembali menolak dan mengancam akan melaporkan kejadian itu kepada warga sekitar serta menyebarkan informasi tersebut.

“Ancaman itulah yang membuat tersangka panik dan takut. Dalam kondisi tertekan, tersangka kemudian mengambil pisau dapur dan menyerang korban dari belakang,” ungkapnya.

Serangan pertama mengenai bagian leher korban, disusul beberapa tusukan lain yang juga melukai wajah. Luka parah yang dialami korban menyebabkan nyawanya tidak tertolong meski warga dan petugas medis sempat mendatangi lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh membenarkan identitas korban. Ia menyampaikan bahwa kepastian identitas diperoleh setelah tim Inafis melakukan pemeriksaan sidik jari di kamar jenazah RSSA Malang.

“Identitas korban terungkap dari hasil pencocokan sidik jari dan data yang ditemukan di ponsel milik korban,” jelas Kompol Soleh.

Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah di kamar rumah kontrakan RT 06 RW 06 Kelurahan Tunjungsekar. Usai kejadian, terduga pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan warga bersama aparat sekitar satu jam kemudian saat bersembunyi di area tandon air tak jauh dari lokasi.

Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses penyidikan masih terus berlanjut guna melengkapi berkas perkara. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tekan Konsumsi BBM, Pemkot Malang Perkuat WFH dan Wajibkan ASN Bersepeda

Desain Baju Khas Kota Malang Tuai Sorotan, Dinilai Ciptakan “Kasta” Jabatan

8 April 2026

...

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

8 April 2026

...

Optimalisasi e-Tax Berbuah Manis, Bapenda Kota Malang Catat Pajak Restoran Surplus 78 Persen

Optimalisasi e-Tax Berbuah Manis, Bapenda Kota Malang Catat Pajak Restoran Surplus 78 Persen

8 April 2026

...

Dijanjikan Rumah dan Lamborghini, Perempuan di Malang Tertipu Nikah Siri dengan Sesama Jenis

Dijanjikan Rumah dan Lamborghini, Perempuan di Malang Tertipu Nikah Siri dengan Sesama Jenis

8 April 2026

...

Soal Polemik Tanpa Ujung, Warga Griyashanta Ngaku ‘Lelah Dengan Donasi’

Soal Polemik Tanpa Ujung, Warga Griyashanta Ngaku ‘Lelah Dengan Donasi’

7 April 2026

...

SPAM di Kota Malang Dinilai Cukup, Pemkot Hentikan Pengeboran Baru Demi Jaga Air Tanah

SPAM di Kota Malang Dinilai Cukup, Pemkot Hentikan Pengeboran Baru Demi Jaga Air Tanah

6 April 2026

...

Wali Kota Malang Lantik Pengurus SPAM, Dorong Pengelolaan Air Bersih Lebih Profesional

Wali Kota Malang Lantik Pengurus SPAM, Dorong Pengelolaan Air Bersih Lebih Profesional

6 April 2026

...

Load More
Next Post
Puncak Libur Akhir Tahun, Penumpang Terminal Arjosari Malang Diprediksi Tembus 8.000 Orang

Puncak Libur Akhir Tahun, Penumpang Terminal Arjosari Malang Diprediksi Tembus 8.000 Orang

Gedung Parkir Kayutangan Mulai Uji Coba 31 Desember, Dishub Kota Malang Gratiskan Tarif

Gedung Parkir Kayutangan Mulai Uji Coba 31 Desember, Dishub Kota Malang Gratiskan Tarif

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin