Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pembunuhan Perempuan di Kontrakan Tunjungsekar Terungkap, ini Motifnya!

Kejadian bermula saat tersangka menghubungi korban melalui aplikasi MiChat dan menyepakati tarif sebesar Rp200 ribu.

by RedMP.
28 Desember 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

TKP yang berlokasi di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Motif di balik kasus pembunuhan seorang perempuan di rumah kontrakan Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (27/12/2025) malam, mulai menemui titik terang.

Terduga pelaku berinisial MKIW (29), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, disebut melakukan aksi nekat tersebut karena dilanda kepanikan.

Keterangan itu disampaikan penasihat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, pada Minggu (28/12/2025). Ia mengungkapkan bahwa korban berinisial SM (23) merupakan seorang perempuan asal Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Guntur mengungkapkan, kejadian bermula saat tersangka menghubungi korban melalui aplikasi MiChat dan menyepakati tarif sebesar Rp200 ribu. Keduanya kemudian bertemu di rumah kontrakan yang ditempati tersangka.

Baca Juga :

Pemkot Malang Siapkan Skema Baru Penataan PKL, Tak Ingin Penertiban Berulang

Pemkot Malang Siapkan Skema Baru Penataan PKL, Tak Ingin Penertiban Berulang

28 Agustus 2026
Bulog Malang Targetkan Penyaluran 18.825 Ton Beras Tuntas September

Bulog Malang Targetkan Penyaluran 18.825 Ton Beras Tuntas September

27 Agustus 2026
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

26 Agustus 2026
Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

24 Agustus 2026
Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

24 Agustus 2026
Load More

“Setelah terjadi hubungan, korban menagih pembayaran sesuai kesepakatan. Namun tersangka mengaku tidak memiliki uang saat itu,” terang Guntur.

Tak hanya soal pembayaran, tersangka juga merasa keberatan lantaran foto korban yang ditampilkan di aplikasi dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam upaya menyelesaikan persoalan, tersangka sempat menawarkan ponsel miliknya sebagai pengganti pembayaran, namun tawaran tersebut ditolak.

Tersangka lalu mengusulkan agar ponsel tersebut dijadikan jaminan sementara dengan janji akan ditebus di kemudian hari. Namun korban kembali menolak dan mengancam akan melaporkan kejadian itu kepada warga sekitar serta menyebarkan informasi tersebut.

“Ancaman itulah yang membuat tersangka panik dan takut. Dalam kondisi tertekan, tersangka kemudian mengambil pisau dapur dan menyerang korban dari belakang,” ungkapnya.

Serangan pertama mengenai bagian leher korban, disusul beberapa tusukan lain yang juga melukai wajah. Luka parah yang dialami korban menyebabkan nyawanya tidak tertolong meski warga dan petugas medis sempat mendatangi lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh membenarkan identitas korban. Ia menyampaikan bahwa kepastian identitas diperoleh setelah tim Inafis melakukan pemeriksaan sidik jari di kamar jenazah RSSA Malang.

“Identitas korban terungkap dari hasil pencocokan sidik jari dan data yang ditemukan di ponsel milik korban,” jelas Kompol Soleh.

Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah di kamar rumah kontrakan RT 06 RW 06 Kelurahan Tunjungsekar. Usai kejadian, terduga pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan warga bersama aparat sekitar satu jam kemudian saat bersembunyi di area tandon air tak jauh dari lokasi.

Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses penyidikan masih terus berlanjut guna melengkapi berkas perkara. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Siapkan Skema Baru Penataan PKL, Tak Ingin Penertiban Berulang

Pemkot Malang Siapkan Skema Baru Penataan PKL, Tak Ingin Penertiban Berulang

28 Agustus 2026

...

Bulog Malang Targetkan Penyaluran 18.825 Ton Beras Tuntas September

Bulog Malang Targetkan Penyaluran 18.825 Ton Beras Tuntas September

27 Agustus 2026

...

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

26 Agustus 2026

...

Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

Menpora Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang, Pertina dan KTI Siapkan Regenerasi Atlet

24 Agustus 2026

...

Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Paving dan Drainase RT Berkelas di Purwodadi

Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Paving dan Drainase RT Berkelas di Purwodadi

24 Agustus 2026

...

Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 001 RW 003 Bandulan Gelar Jalan Sehat Bernuansa Indonesia Jadoel

Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 001 RW 003 Bandulan Gelar Jalan Sehat Bernuansa Indonesia Jadoel

23 Agustus 2026

...

d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11, Sikap atas Polemik Mural Malang The Glory Land

d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11, Sikap atas Polemik Mural Malang The Glory Land

21 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
Puncak Libur Akhir Tahun, Penumpang Terminal Arjosari Malang Diprediksi Tembus 8.000 Orang

Puncak Libur Akhir Tahun, Penumpang Terminal Arjosari Malang Diprediksi Tembus 8.000 Orang

Gedung Parkir Kayutangan Mulai Uji Coba 31 Desember, Dishub Kota Malang Gratiskan Tarif

Gedung Parkir Kayutangan Mulai Uji Coba 31 Desember, Dishub Kota Malang Gratiskan Tarif

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin