
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait rencana pembangunan di wilayah Mojolangu.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto menegaskan bahwa tidak ada rencana pendirian bangunan tower di kawasan tersebut.
Menurut Dandung, kabar mengenai rencana pembangunan tower yang beredar, khususnya di lingkungan RW 9 dan RW 12 Kelurahan Mojolangu, perlu dipertanyakan kebenaran dan sumber informasinya. Berdasarkan data perizinan yang dimiliki Pemerintah Kota Malang, lokasi tersebut hanya direncanakan untuk pengembangan kawasan perumahan.
“Perlu saya luruskan, tidak ada rencana pembangunan tower di sana. Baik tower apartemen, kondominium, hotel, maupun bangunan tinggi lainnya. Yang ada hanyalah rencana pengembangan perumahan,” tegas Dandung, Senin (19/1/2026).
Isu tersebut mencuat seiring dengan rencana pembangunan jalan tembus di kawasan Mojolangu yang belakangan menuai penolakan dari sebagian warga dan kini sedang berproses secara hukum. Kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait rencana pembangunan di sekitar lokasi.
Dandung menjelaskan, pengembangan perumahan yang direncanakan telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dengan adanya PKKPR tersebut, rencana pembangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Malang.
“PKKPR sudah terbit. Jadi ini perumahan biasa seperti pada umumnya, dan kawasan itu memang diperuntukkan sebagai kawasan permukiman,” jelasnya.
Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Malang, wilayah Mojolangu yang dimaksud masuk dalam zona permukiman yang ditandai dengan warna kuning pada peta tata ruang. Artinya, secara regulasi, pengembangan perumahan di kawasan tersebut diperbolehkan dan sesuai peruntukan.
Terkait pengembang, Dandung menyebut terdapat dua pihak yang memiliki lahan di lokasi tersebut. Namun hingga saat ini, baru satu pengembang yang telah mengajukan dan memproses perizinan pembangunan secara resmi di Pemerintah Kota Malang.
“Setahu kami ada dua pemilik lahan, tetapi yang sudah mengajukan dan terinventarisir izinnya baru satu pengembang. Untuk yang lainnya belum bisa kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti maraknya informasi yang tidak akurat di media sosial terkait isu pembangunan tersebut. Menurutnya, informasi keliru dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi memicu konflik sosial di lingkungan warga.
“Informasi yang tidak benar sangat merugikan, bukan hanya bagi pemerintah, tetapi terutama bagi masyarakat karena bisa menimbulkan gesekan sosial,” ungkapnya.
Dandung mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum jelas kebenarannya. Ia juga mengajak warga untuk melakukan klarifikasi langsung kepada instansi terkait.
“Jika ada informasi yang masih diragukan, silakan dikonfirmasikan langsung ke Pemkot Malang, baik ke DPUPRPKP maupun ke Disnaker PMPTSP sebagai OPD yang menerbitkan perizinan,” pungkasnya. (YD)














