
BANGKALAN – malangpagi.com
Kisruh yang terjadi di Pengurus Provinsi Kickboxing Indonesia (KBI) Jawa Timur semakin memperlihatkan kepada khalayak, betapa besarnya borok yang ada di dalam tubuh organisasi olahraga tersebut. Setelah sebelumnya publik dihebohkan dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum Ketua Umum Pengprov KBI Jatim kepada salah seorang atlet berprestasi Jawa Timur, VA (26), kini satu persatu Pengurus Daerah mulai buka suara.
Kabupaten Bangkalan salah satu yang bersuara keras. Mereka adalah satu dari 6 Pengurus Kabupaten yang dibekukan serentak, hanya karena sebuah alasan yang dinilai cukup sepele, yaitu tidak menghadiri Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov). “Bahwa tindakan memberikan sanksi oleh Pengprov KBI Jawa Timur berupa pembekuan sementara kepada Pengkab KBI Bangkalan adalah tindakan arogan dan sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan AD/ART organisasi,” ujar Dasuki Rahmad, S.H., Ketua Umum Pengkab KBI Bangkalan, Selasa (27/01/2026).
Adapun keenam Pengurus Kabupaten KBI di Jatim yang telah melaporkan mendapat sanksi pembekuan sementara antara lain Bangkalan, Bojonegoro, Pamekasan, Kabupaten Madiun, Sampang, dan Nganjuk. Tak hanya itu, terdapat juga tiga Pengkot Pengkab yang mendapatkan sanksi berupa Surat Peringatan 1 (SP1) dengan ancaman lebih lanjut akan turut dibekukan. Mereka adalah Kota Malang, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Kediri.
Dasuki menambahkan, “Penerapan sanksi terhadap Pengkab/Pengkot hanya karena alasan tidak menghadiri Rakerprov (Rapat Kerja Provinsi) sangat terkesan dipaksakan dan bersifat politis. Mengingat pengurus Kickboxing Kabupaten Bangkalan dan beberapa Pengurus Kabupaten/Kota lainnya berada di dalam proses Penjaringan Bakal Calon (Ketua Umum Pengprov) di MUSPROV (Musyawarah Provinsi) menolak berbagai upaya dan pendekatan yang dilakukan oleh incumbent, dalam hal ini Wira Prasetya Catur, untuk memberikan dukungan kepada dirinya mencalonkan diri kembali sebagai Ketua Umum Pengprov KBI Jawa Timur. Sembilan Pengkab/Kot lainnya yang diberikan sanksi semuanya berada di barisan yang tidak mendukung incumbent.”
Informasi yang berhasil dikumpulkan, diketahui banyak tata cara pemberitahuan kegiatan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) yang dinilai cacat secara administrasi dan menyalahi statuta. Undangan Rakerprov, yang diadakan pada Kamis, 15 Januari 2026 lalu di Hotel Tanjung Plaza Pasuruan tersebut, hanya dikirim melalui grup Whatsapp yang berisi Ketua Pengkab/Kot. Padahal berdasarkan Pasal 96 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga PPKBI (Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia) tahun 2023 tentang Tempat dan Pemberitahuan Rapat Kerja Provinsi, disebutkan bahwa “Pemberitahuan dan Undangan pelaksanaan Rakerprov dilakukan secara tertulis atau surat elektronik yang dikirimkan ke alamat Pengurus Kabupaten/Kota.”
Tak hanya itu, pemberian sanksi organisasi serentak tersebut juga tidak melalui Rapat Pleno yang harus dihadiri seluruh pimpingan dan pengurus Pengprov. Dalam hal ini, Pengprov dianggap telah melanggar Pasal 102 Anggaran Rumah Tangga PPKBI.
Akibat sanksi pembekuan sementara yang telah dijatuhkan, Pengkab dan Pengkot terkait terancam tidak mendapatkan anggaran dana tahunan dari KONI setempat. Atlet-atlet binaan pun terancam tidak dapat berlaga di event-event resmi Pengprov hingga nasional, serta Pengurus Daerah kehilangan suara mereka saat MUSPROV. “Tindakan pemberian sanksi berupa pembekuan sementara tersebut kami anggap sebagai tindakan ngawur, ambisius, arogan, sewenang-wenang, dan bahkan mungkin hanya bisa dilakukan oleh orang yang sakit sindrom takut kalah dalam berkontestasi,” pungkas Dasuki geram.
Dirinya berharap kejadian ini mendapat perhatian serius dari PPKBI, KONI Jatim, Kemenpora, hingga Gubernur Jawa Timur Khofofah Indar Parawangsa selaku penanggungjawab anggaran keolahragaan di Provinsi Jawa Timur. (Red)














