
KOTA MALANG – malangpagi.com
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat masih menemui sejumlah pedagang yang berjualan di atas trotoar. Hal itu ia temukan saat melakukan sidak di lokasi penjualan takjil di Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ), kawasan Soekarno-Hatta (Suhat), Kamis (19/2/2026).
Sidak tersebut dilakukan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolresta Malang Kota dan Dandim 0833, untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait penataan aktivitas selama Ramadan berjalan sesuai aturan.
Wahyu menegaskan, salah satu poin dalam surat edaran itu melarang penjualan takjil di atas trotoar karena dapat mengganggu ketertiban dan arus lalu lintas.
“Bapak Kapolresta dengan Bapak Dandim ingin melihat sejauh mana surat edaran yang sudah saya buat berdasarkan turunan aturan dari pusat. Salah satunya, penjualan takjil tidak diperkenankan di trotoar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, khusus di kawasan Soekarno-Hatta, para pedagang sebenarnya sudah dikumpulkan dalam satu titik di area TKBJ, seperti yang dilakukan tahun sebelumnya. Bahkan, menurutnya, para pedagang cukup antusias dengan penataan tersebut.
Namun, saat sidak berlangsung, Wahyu masih mendapati adanya terop atau tenant yang berdiri di luar area TKBJ, tepatnya di atas trotoar. Para pedagang tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang mengoordinasi, meskipun mereka telah membayar sejumlah uang.
“Sesuai surat edaran yang sudah kami buat, dilarang ada penjualan di trotoar karena ini mengganggu lalu lintas. Pembeli berhenti, kemudian menumpuk, akhirnya menghambat arus kendaraan,” tegasnya.
Menurut Wahyu, penataan ini bertujuan menciptakan kenyamanan bersama, baik bagi pedagang, pembeli, maupun pengguna jalan. Trotoar, lanjutnya, merupakan hak pejalan kaki, bukan untuk aktivitas jual beli.
“Kalau trotoar dipakai jualan, pejalan kaki turun ke jalan. Ini berbahaya. Kalau sampai terjadi sesuatu, nanti pemerintah yang disalahkan, padahal kita sudah mengatur dan menyiapkan solusi,” katanya.
Terkait penindakan, Wahyu memastikan pemerintah tidak serta-merta melakukan pembongkaran. Prosesnya akan diawali dengan pemberian teguran sesuai tahapan yang berlaku.
“Kami beri teguran dulu, surat edaran kita sampaikan kembali. Kalau masih melanggar, tentu akan ditindak lanjuti sesuai aturan. Ada teguran pertama, kedua, ketiga. Kalau mereka siap bongkar sendiri, silahkan. Kalau tidak, nanti akan kita bongkar,” tegasnya.
Wahyu menyebutkan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat berjualan takjil, namun penataan tetap harus dipatuhi demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas selama Ramadan.
“Kami tidak melarang untuk berjualan, tapi harus sesuai aturan yang ada. Kami juga ada solusi, silahkan berjualan di tempat yang sudah disiapkan, seperti di dalam TKBJ,” pungkasnya. (YD)












