
KOTA MALANG – malangpagi.com
Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam meningkatkan tata kelola persampahan kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Gedung Balai Kartini, Rabu (25/2/2026), Kota Malang meraih penghargaan tertinggi berupa Sertifikat Menuju Kota Bersih.
Penghargaan tersebut diberikan kepada 35 kabupaten/kota di Indonesia yang dinilai memiliki kinerja baik dalam pengelolaan sampah.
Kota Malang berhasil mencatatkan nilai 71,45 dan menempati peringkat ke-7 terbaik secara nasional. Di tingkat Provinsi Jawa Timur, capaian itu menempatkan Kota Malang di posisi kedua.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran perangkat daerah, petugas kebersihan, serta masyarakat yang telah berkontribusi menjaga kebersihan kota.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator bahwa penguatan sistem pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan di sumber, pengolahan, hingga peningkatan partisipasi masyarakat, telah berjalan konsisten dan menunjukkan hasil positif.
Kolaborasi lintas sektor, dukungan petugas di lapangan, serta keterlibatan aktif warga dinilai menjadi faktor kunci dalam mendorong peningkatan performa pengelolaan sampah di Kota Malang.
“Alhamdulillah, di tahun 2026 ini Kota Malang mendapatkan Sertifikat Menuju Kota Bersih. Peringkat ke-7 nasional dan ke-2 di Jawa Timur. Semoga capaian ini menjadi persembahan untuk masyarakat dan semakin meningkatkan kesadaran kita bersama dalam menyelesaikan persoalan sampah. Terima kasih atas partisipasi seluruh warga Kota Malang,” ujar Wahyu.
Ia mengatakan, penghargaan ini akan menjadi pijakan untuk memperkuat implementasi program kebersihan dan pelestarian lingkungan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, khususnya Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.
“Ini menjadi pemicu untuk menjalankan arahan Bapak Presiden serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait Gerakan ASRI. Gerakan ini harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya pemerintah. Kita akan melaksanakannya sesuai ketentuan yang ada, dengan tujuan membangun kesadaran kolektif dalam menyelesaikan persoalan sampah di Kota Malang,” pungkasnya. (*/YD)












