
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menggelar sosialisasi terkait pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta pengelolaan air limbah domestik bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Kamis (21/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai perubahan regulasi perizinan bangunan, sekaligus pentingnya pengelolaan limbah yang sesuai dengan standar lingkungan.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, menjelaskan bahwa sistem perizinan bangunan telah mengalami perubahan sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah tidak berlaku dan kini digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Seluruh proses pengajuannya dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” ujarnya.
Ia mengatakan, penerapan SIMBG bertujuan menciptakan sistem pelayanan yang terstandar secara nasional, transparan, serta memiliki alur yang jelas dan terukur.
Dalam pemaparannya, Ade menjelaskan bahwa PBG merupakan bentuk persetujuan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan sesuai standar teknis. Sementara SLF adalah sertifikat yang menyatakan bangunan telah laik fungsi sebelum digunakan.
Proses penerbitan PBG dan SLF melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemohon, dinas teknis, Dinas PMPTSP, hingga tim teknis seperti Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT). Selain itu, juga dilakukan inspeksi lapangan guna memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dan kondisi di lapangan.
Adapun persyaratan pengajuan meliputi dokumen teknis bangunan, kesesuaian tata ruang (KKPR), dokumen lingkungan, gambar teknis, spesifikasi material, serta surat pernyataan jaminan konstruksi.
Untuk bangunan yang sudah berdiri namun belum memiliki PBG, Ade menyebut tetap dapat mengurus legalitas melalui mekanisme SLF.
“Bangunan eksisting tetap bisa diajukan melalui SLF, dan nantinya PBG akan terbit bersamaan,” jelasnya.
Selain membahas perizinan bangunan, sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya pengelolaan air limbah domestik, khususnya dari dapur SPPG yang berpotensi menghasilkan limbah organik dan lemak.
Pengelolaan limbah tersebut mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Dalam penerapannya, dapur SPPG diwajibkan memiliki sistem pengolahan limbah seperti grease trap, oil and grease collector, serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Pengelolaan limbah tidak hanya soal penyediaan sarana, tetapi juga harus didukung operasional dan pemeliharaan yang baik, termasuk adanya SOP, petugas khusus, serta pemantauan rutin,” ungkapnya.
Selain itu, kualitas air limbah wajib diuji secara berkala setiap enam hingga 12 bulan untuk memastikan tidak mencemari lingkungan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap sistem sanitasi perkotaan, DPUPRPKP Kota Malang juga menyediakan layanan penyedotan limbah domestik melalui UPT Pengelolaan Air Limbah (PAL).
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap seluruh pihak dapat lebih memahami pentingnya tertib administrasi dan pemenuhan standar teknis bangunan gedung.
“Tertib administrasi dan pemenuhan standar teknis menjadi langkah awal untuk mewujudkan bangunan yang andal serta lingkungan kota yang sehat dan nyaman,” pungkas Ade. (YD)













