
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masuk dalam 10 besar kabupaten/kota di Indonesia yang masuk program LSDP (Local Service Delivery Program) untuk pengembangan sarana dan prasarana persampahan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, program tersebut akan menjadi salah satu solusi pengelolaan sampah di Kota Malang dari hulu hingga hilir.
“Kota Malang sudah masuk 10 besar kota/kabupaten di Indonesia yang program LSDP, tentunya ini kabar baik buat kita untuk pengolahan sampah,” ujar Wahyu, Selasa (12/5/2026).
Ia menyebut, nantinya Kota Malang akan menjalankan dua skema pengelolaan sampah, yaitu pengolahan utama melalui PSEL (Pembangkit Sampah Energi Listrik) yang berada di Kabupaten Malang, dan sisa sampah akan ditangani melalui program LSDP.
“Jadi sarana prasarana persampahan nanti kita ikut dua. Ikut yang PSEL yang nanti akan ada di Kabupaten Malang dan sisa sampahnya itu kita menggunakan LSDP,” jelasnya.
Wahyu menerangkan, LSDP merupakan program bantuan kerja sama luar negeri dari Jepang yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan RI. Program tersebut diberikan kepada sejumlah pemerintah daerah di Indonesia untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah.
“LSDP ini adalah bantuan kerja sama luar negeri dari negara Jepang yang kerja sama dengan Kemenkeu dan diberikan bantuan kepada pemerintah kabupaten kota yang ada di Indonesia,” katanya.
Melalui program tersebut, seluruh kebutuhan pengelolaan sampah di Kota Malang, mulai dari hulu hingga hilir, ditargetkan dapat terpenuhi secara bertahap.
“Semua pengelolaan sampah mulai dari hulu sampai hilir nanti akan dicukupi oleh program LSDP tersebut,” imbuhnya.
Wahyu menerangkan, proses persiapan program akan dimulai pada 2026. Sementara realisasi program dijadwalkan berlangsung pada 2027 dengan sistem reimburse.
“Persiapannya tahun 2026 ini, nanti realisasinya 2027. Tapi dengan sistem reimburse,” ungkapnya.
Dalam skema tersebut, Pemkot Malang akan mulai mengalokasikan anggaran untuk penyediaan sarana dan prasarana persampahan pada 2026, kemudian pembiayaannya akan diselesaikan pemerintah pusat melalui program LSDP pada tahun berikutnya.
“Jadi 2026 ini kita sudah bisa mengalokasikan beberapa sarana prasarananya dan nanti tahun 2027 akan dibayar, akan diselesaikan oleh Kemendagri melalui program LSDP tersebut,” jelas Wahyu.
Untuk total kebutuhan anggaran selama lima tahun pelaksanaan program, diperkirakan mencapai Rp150 miliar hingga Rp200 miliar.
“Total keseluruhan selama lima tahun itu kurang lebih antara Rp150 sampai dengan Rp200 miliar,” terangnya.

Sementara itu, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, mengatakan program PSEL ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang yang kapasitasnya semakin terbatas.
“Kami harapkan tahun ini bisa dipastikan akan dibangun, tetapi saat ini masih dalam tahap penyusunan perencanaan oleh kementerian pusat. Sehingga pembangunan sendiri, apabila nantinya diputuskan dilaksanakan di Kota Malang, kemungkinan dimulai pada tahun 2027,” ujarnya.
Ia menjelaskan, fasilitas RDF dalam program LSDP diproyeksikan mampu mengolah sekitar 100 hingga 120 ton sampah per hari. Kapasitas tersebut dinilai cukup signifikan untuk mengurangi volume sampah yang selama ini dibuang ke TPA Supit Urang.
Saat ini, jumlah sampah yang masuk ke TPA Supit Urang mencapai sekitar 550 ton per hari dan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Sementara produksi sampah Kota Malang secara keseluruhan mencapai rata-rata 800 ton per hari.
“Program ini sangat membantu. Karena kalau melihat kondisi saat ini, sekitar 3,5 sampai 4 tahun ke depan TPA Supit Urang berpotensi mengalami overload apabila tidak ada solusi pengurangan volume sampah yang signifikan,” kata Raymond. (YD)














