Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polresta Malang Kota Putus Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kilogram Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Selain menyita barang bukti dalam jumlah besar, aparat juga menangkap tiga orang tersangka dan menetapkan dua pelaku lainnya dalam DPO.

by RedMP.
3 Juli 2026
in Kota Malang
Bagikan Berita

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Dok. Humas Polresta Malang Kota)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Upaya Polresta Malang Kota menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam waktu hanya empat hari, Satresnarkoba berhasil membongkar tiga kasus besar yang diduga terhubung dengan jaringan lintas daerah.

Dari operasi tersebut, polisi menyita lebih dari 2 kilogram sabu, 500 butir ekstasi, serta sekitar 490 ribu butir pil Double L yang diperkirakan mampu merusak ribuan generasi muda apabila berhasil beredar di masyarakat.

Selain menyita barang bukti dalam jumlah besar, aparat juga menangkap tiga orang tersangka dan menetapkan dua pelaku lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian terbesar Polresta Malang Kota sepanjang tahun 2026 dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, keberhasilan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran pil Double L. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga mengarah pada jaringan yang tidak hanya mengedarkan obat keras ilegal, tetapi juga sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Baca Juga :

Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

Pemkot Malang Kebut Isi 9 Jabatan Strategis, Manajemen Talenta Jadi Andalan

3 Juli 2026
Menteri PKP Targetkan Kota Malang Bebas RTLH pada 2026, 827 Rumah Siap Direnovasi

Menteri PKP Targetkan Kota Malang Bebas RTLH pada 2026, 827 Rumah Siap Direnovasi

3 Juli 2026
Dilirik Sejumlah Kota, Tugu Tirta Kenalkan Smart Water City di ICE 2026

Dilirik Sejumlah Kota, Tugu Tirta Kenalkan Smart Water City di ICE 2026

2 Juli 2026
750 Alumni Ramaikan Jalan Sehat IKAMISA, Uklam Tahes Heritage 124 Cetak Rekor Peserta Terbanyak

750 Alumni Ramaikan Jalan Sehat IKAMISA, Uklam Tahes Heritage 124 Cetak Rekor Peserta Terbanyak

29 Juni 2026
Bung Karno Cup 2026, DPC PDI Perjuangan Kota Malang Rangkul Anak Muda Lewat Domino dan Mobile Legends

Bung Karno Cup 2026, DPC PDI Perjuangan Kota Malang Rangkul Anak Muda Lewat Domino dan Mobile Legends

27 Juni 2026
Load More

“Ini merupakan pengungkapan yang sangat menonjol. Barang bukti yang kami sita jumlahnya sangat besar dan berpotensi menimbulkan banyak korban apabila berhasil beredar di masyarakat,” ujar Putu Kholis saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (3/7/2026).

Kasus pertama diungkap pada 26 Juni 2026 dengan menangkap tersangka AW (31) di wilayah Kedungkandang, Kota Malang. Dari rumah pelaku, polisi menemukan 90 ribu butir pil Double L yang dikemas dalam 90 botol plastik. Hasil penyelidikan mengungkap tersangka sebelumnya telah mengedarkan sekitar 10 ribu butir pil atas perintah seorang pelaku berinisial OK yang kini masuk DPO.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka MF (21) yang diamankan di sebuah rumah kos di Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada malam yang sama. Polisi menyita 200 ribu butir pil Double L serta sabu seberat 2,38 gram. Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku memperoleh pasokan melalui jasa ekspedisi dan telah mengedarkan ratusan ribu butir pil sebelum ditangkap.

Penyelidikan kembali berkembang hingga petugas menangkap tersangka ANH di kawasan Sukun, Kota Malang, pada 29 Juni 2026. Dari rumah tersangka, polisi menemukan 2.063,37 gram sabu atau lebih dari 2 kilogram, 500 butir ekstasi, serta sejumlah paket narkotika siap edar.

“Kami meyakini pelaku tidak bekerja sendiri. Masih ada jaringan yang terus kami dalami dan dua orang telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Putu Kholis.

Menurutnya, keberhasilan ini bukan hanya diukur dari besarnya barang bukti yang diamankan, tetapi juga terbukanya dugaan jaringan distribusi narkotika lintas daerah yang menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat.

Para pelaku diketahui memanfaatkan sistem ranjau, penempatan barang di titik tertentu, hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi untuk memperlancar distribusi narkotika.

“Modus mereka terus berkembang. Karena itu kami meningkatkan kemampuan penyelidikan agar jaringan seperti ini dapat diputus sampai ke pemasok utamanya,” katanya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono menambahkan, tersangka ANH mengaku hanya dijanjikan imbalan sekitar Rp2 juta untuk mengambil paket narkotika sebelum diserahkan kepada penerima berikutnya.

“Rp2 juta itu hanya ongkos mengambil barang. Setelah berhasil diedarkan, masih ada janji pembayaran berikutnya dari pengendalinya,” jelas Hendro.

Meski berstatus kurir, ANH tetap dijerat pidana karena mengetahui barang yang dibawanya merupakan sabu dan ekstasi siap edar.

“Barang bukti yang dikuasai tersangka mencapai lebih dari dua kilogram sabu. Dengan jumlah sebesar itu, ancaman pidananya sangat berat,” ujarnya.

ANH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara beserta denda sesuai ketentuan. Sementara AW dan MF dijerat Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Khusus MF juga dikenakan pasal narkotika karena kedapatan menyimpan sabu.

Polresta Malang Kota mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat keras ilegal. Kepolisian menegaskan, kolaborasi dengan masyarakat menjadi kunci penting untuk memutus jaringan peredaran narkoba yang terus berkembang dengan berbagai modus baru. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

Pemkot Malang Kebut Isi 9 Jabatan Strategis, Manajemen Talenta Jadi Andalan

3 Juli 2026

...

Menteri PKP Targetkan Kota Malang Bebas RTLH pada 2026, 827 Rumah Siap Direnovasi

Menteri PKP Targetkan Kota Malang Bebas RTLH pada 2026, 827 Rumah Siap Direnovasi

3 Juli 2026

...

Dilirik Sejumlah Kota, Tugu Tirta Kenalkan Smart Water City di ICE 2026

Dilirik Sejumlah Kota, Tugu Tirta Kenalkan Smart Water City di ICE 2026

2 Juli 2026

...

750 Alumni Ramaikan Jalan Sehat IKAMISA, Uklam Tahes Heritage 124 Cetak Rekor Peserta Terbanyak

750 Alumni Ramaikan Jalan Sehat IKAMISA, Uklam Tahes Heritage 124 Cetak Rekor Peserta Terbanyak

29 Juni 2026

...

Bung Karno Cup 2026, DPC PDI Perjuangan Kota Malang Rangkul Anak Muda Lewat Domino dan Mobile Legends

Bung Karno Cup 2026, DPC PDI Perjuangan Kota Malang Rangkul Anak Muda Lewat Domino dan Mobile Legends

27 Juni 2026

...

Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Unisma Kelola Keuangan Secara Bijak

Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Unisma Kelola Keuangan Secara Bijak

25 Juni 2026

...

Tiga Karakter dalam Satu Lini, Hyundai New CRETA Tawarkan Pilihan Sesuai Gaya Hidup

Tiga Karakter dalam Satu Lini, Hyundai New CRETA Tawarkan Pilihan Sesuai Gaya Hidup

24 Juni 2026

...

Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin