
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal dengan mengoptimalkan peran petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) sebagai sumber informasi di tingkat lingkungan.
Langkah ini dilakukan karena anggota Linmas dinilai paling memahami kondisi wilayah RT dan RW sehingga dapat mendeteksi lebih dini dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan keterlibatan Linmas difokuskan pada pengumpulan informasi, bukan penindakan. Seluruh laporan yang diterima nantinya akan diteruskan kepada Satpol PP untuk kemudian dikoordinasikan dengan Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum.
“Linmas menjadi mata dan telinga kami di lapangan. Mereka berperan sebagai agen informasi ketika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing,” ujar Heru, Selasa (21/7/2026).
Dikatakannya, Satpol PP telah menegaskan bahwa anggota Linmas tidak diperbolehkan melakukan tindakan di luar kewenangannya. Mereka hanya bertugas melaporkan temuan yang kemudian akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sudah kami tegaskan, Linmas tidak melakukan penindakan. Mereka hanya menyampaikan informasi, sedangkan proses berikutnya menjadi kewenangan Satpol PP bersama Bea Cukai,” katanya.
Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Satpol PP Kota Malang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bagi seluruh anggota Linmas se-Kota Malang. Kegiatan itu membekali peserta mengenai aturan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, hingga pola pelaporan yang benar agar tidak menyalahi ketentuan.
Heru menjelaskan, meski Kota Malang bukan daerah penghasil rokok ilegal, wilayah ini kerap menjadi jalur distribusi sekaligus lokasi peredarannya. Karena itu, pengawasan di tingkat lingkungan dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
Ia mengungkapkan, beberapa waktu lalu Satpol PP bersama Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut menggunakan dua mobil boks dari arah Exit Tol Madyopuro.
“Peredaran rokok ilegal juga ditemukan melalui berbagai saluran penjualan, mulai dari warung, pasar hingga toko daring, sehingga diperlukan keterlibatan masyarakat dan aparat lingkungan dalam memberikan informasi,” terangnya.
Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Bea Cukai Malang menyita 4.083 bungkus atau sekitar 78.888 batang rokok ilegal senilai sekitar Rp116,6 juta dari sebuah toko kelontong di Kecamatan Lowokwaru. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai.
Selanjutnya, pada 9 Juli 2026, Bea Cukai Malang memusnahkan lebih dari 9,2 juta batang rokok ilegal berbagai jenis dengan nilai barang mencapai Rp13,7 miliar.
Dari barang bukti tersebut, potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai diperkirakan mencapai lebih dari Rp6,8 miliar. Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan berdasarkan 30 keputusan penetapan barang menjadi milik negara selama periode Desember 2025 hingga Mei 2026. (YD)













