
KOTA MALANG – malangpagi.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Toko Swalayan Sardo, Jalan Gajayana, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru.
Seorang perempuan berinisial MYP (27), warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, diamankan tak lama setelah diduga membawa kabur uang puluhan juta rupiah dari swalayan tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dan kini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/197/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satreskrim terkait dugaan aksi pencurian di swalayan tersebut.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi. Berkat bantuan petugas keamanan swalayan dan warga sekitar, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri.
“Benar, Satreskrim mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu swalayan di wilayah Polsek Lowokwaru. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Lukman.
Kasus itu pertama kali diketahui setelah Mustofa Irfan (41), karyawan Swalayan Sardo, menerima telepon dari rekannya, Didik, yang bekerja sebagai pengemudi swalayan. Didik mengabarkan telah terjadi aksi pencurian di tempat mereka bekerja.
Sesampainya di lokasi, Mustofa mendapati terduga pelaku telah diamankan oleh anggota kepolisian bersama petugas keamanan dan warga di pos keamanan swalayan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp48.409.100 serta sebuah tas ransel berwarna ungu muda.
Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku bersama barang bukti sempat terjatuh dari lantai tiga bangunan dan mengenai atap rumah warga yang berada di samping swalayan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MYP mengakui uang tunai tersebut diambil dari laci meja yang berada di lantai dua Swalayan Sardo.
“Dari pengakuan awal tersangka, uang tersebut diambil dari laci meja di lantai dua swalayan. Saat ini penyidik masih mendalami, termasuk cara pelaku masuk ke lokasi dan motif yang melatarbelakangi perbuatannya,” ujar Ipda Lukman.
Usai diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.
Ipda Lukman mengapresiasi respons cepat petugas keamanan swalayan dan masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran aktif satpam dan masyarakat yang segera memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi seperti ini sangat penting dalam mempercepat pengungkapan tindak pidana sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tuturnya.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk terus memperkuat sistem keamanan, mulai dari pengawasan oleh petugas keamanan, pemasangan kamera CCTV, hingga pengamanan penyimpanan uang dan barang berharga guna meminimalkan potensi tindak kriminal. (YD)












