
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menegaskan larangan penggunaan sound horeg menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Penegasan itu dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan masyarakat, seperti pawai budaya, karnaval, hingga bersih desa, berlangsung tertib tanpa mengganggu ketenteraman umum.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan, larangan tersebut tetap berlaku meskipun beberapa waktu lalu masih ditemukan penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat di Kelurahan Tunggulwulung.
“Ya, tetap tidak boleh. Kemarin juga sudah saya tegur, karena kita sudah melarang terkait penggunaan sound horeg,” kata Wahyu, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan aturan baru karena telah diberlakukan sejak tahun lalu. Namun, pemerintah masih mendapati adanya masyarakat yang menggunakan perangkat audio berdaya tinggi tersebut dalam sejumlah kegiatan.
Wahyu mengatakan bawa dirinya telah meminta seluruh jajaran kelurahan untuk terus menyosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat. Ia menyadari masih ada perbedaan pandangan terkait penggunaan sound horeg, tetapi pemerintah tetap berpegang pada aturan yang telah ditetapkan.
“Sudah kami ingatkan. Tapi memang tetap ada yang mendukung sound horeg. Yang jelas, kita tidak bisa membolehkan. Harus sesuai kewajaran saja,” ujarnya.
Ia memastikan larangan itu juga akan diberlakukan selama seluruh rangkaian kegiatan HUT RI di Kota Malang tanpa pengecualian.
“Ya sama. Aturannya juga akan kita berlakukan seperti itu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menjelaskan pengawasan penggunaan sound horeg dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi. Menurutnya, kewenangan penindakan berada di tangan kepolisian karena berkaitan dengan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Meski demikian, Satpol PP tetap melakukan pemantauan di lapangan guna mendeteksi potensi gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum.
“Tapi Satpol PP tetap melakukan pemantauan di lapangan untuk mendeteksi potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum,” ujar Heru.
Ia mengatakan, selama masih menjadi kewenangan Satpol PP, pendekatan yang dilakukan adalah edukasi kepada penyelenggara kegiatan. Namun apabila ditemukan potensi gangguan yang memerlukan penanganan lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota.
“Kalau sudah lintas kewilayahan, kami melaporkan kepada teman-teman Polresta. Yang punya kewenangan untuk melakukan komunikasi lebih lanjut adalah teman-teman Polresta,” jelasnya.
Terkait surat imbauan larangan sound horeg yang diterbitkan tahun lalu, Heru menyebut pihaknya akan kembali memastikan status pemberlakuannya. Apabila surat tersebut tidak mencantumkan batas waktu, maka substansinya masih tetap berlaku sebagai pedoman bagi masyarakat Kota Malang.
“Kalau itu imbauan yang tidak ada durasi waktunya, ya sebenarnya berlaku seterusnya. Kami juga akan mengkomunikasikan persoalan ini dengan Bakesbangpol,” pungkasnya. (Dik/YD)













