Malangpagi – DPC PKB Kota Malang resmi menunjuk tim kuasa hukum yang beranggotakan enam advokat. Hal ini sebagai buntut dari penjaringan bakal calon Wakil Wali Kota Malang yang dipermasalahkan oleh Gunadi Handoko SH dan Hadi Pradyoko SH.
“Sehubungan adanya pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Malang itu. Kami membentuk tim kuasa hukum, meskipun materi gugatan belum kami terima,” kata Hamka SH, sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum. Jumat (26/1) di kantor DPC PKB Kota Malang.
Anggota Tim Kuasa Hukum tersebut diantaranya, Bachtiar Efendy SH, Miftahurrahman SH, Syarif Hidayatullah SH, Haris Fajar Kostaryo SH dan Agus Guna Pratama.
“Tim ini juga akan menjadi Tim Kuasa Hukum DPP maupun DPW yang menjadi obyek gugatan. Selain itu juga Abah Anton dan Syamsul Mahmud selaku Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Malang,” katanya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya menghargai gugatan dari Gunadi Handoko dan Hadi Prajoko. Sebab, kata dia, hal tersebut merupakan hak setiap warga negera yang dilindungi oleh undang-undang.
“Silahkan karena itu hak, tapi kami menyatakan siap dan sangat siap menghadapi gugatan dan siap mengadu bukti di Pengadilan,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 36 advokad pendamping Gunadi Handoko dan 5 advokad pendamping Hadi Prajoko mendaftarakan gugatannya ke Pengadilan Negeri Malang, Rabu (24/1) siang.
Mereka mengaku kecewa dengan proses penjaringan bakal calon Wakil Wali Kota Malang yang sebelumnya diselenggarakan oleh LPP PKB Kota Malang. Pasalnya, pihak PKB justru memberikan rekomendasi kepada Syamsul Mahmud yang dianggap sama sekali tidak mengikuti proses penjaringan. (*1)