PAMEKASAN-malangpagi.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura melakukan penertiban papan reklame dan sarana publikasi umum yang berada di poros jalan.
Sedangkan, kegiatan penertiban oleh Satpol PP tersebut di akses jalan utama Kecamatan Kota, Kabupaten diantaranya untuk Jalan Kabupaten, Jalan Jokotole, Jalan Trunojoyo, dan sejumlah jalan lain di pusat kota, Selasa (19/2/2019).
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman, menjelaskan sebelumnya tepat dua bulan yang lalu, Satpol PP Pamekasan sudah menertibkan 26 baleho dan spanduk yang sudah melanggar aturan.
“Kami melakukam penurunan papan reklame dan sarana publikasi umum tersebut karena sudah melanggar Perbub No 11 Tahun 2017 terkait tidak berizin, salah penempatan, dan izinnya sudah jatuh tempoh, dipaku pada pohon dan rusak,” terangnya.
“Hal tersebut, kami lakukan semata–mata untuk masyarakat Kota Pamekasan sadar akan hukum yang berlaku,” imbuh Hasanurrahman.
Reporter : Mery/Heny
Editor : Putut