Malangpagi – KPU kota Malang melaksanakan verifikasi faktual partai politik lama yang sudah mengikuti pemilihan umum (Pemilu) sebelumnya. Sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terbaru menyebabkan verifikasi partai tidak hanya dilakukan terhadap partai baru saja.
KPU kota Malang hari ini mengunjungi Partai Amanat Nasional (PAN) di jalan Joyo Tambaksari nomor 80 kota Malang yang merupakan alamat surat menyurat PAN sesuai dengan data alamat PAN kota Malang sesuai dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU.
Setelah verifikasi faktual, Ketua KPU kota Malang Zainudin menjelaskan bahwa dari hasil verifikasi yang dilaksanakan oleh KPU kota Malang terhadap PAN kota Malang secara keseluruhan sudah memenuhi persyaratan.
“Hanya tinggal untuk yang perempuan, Kartu Tanda Anggota (KTA) masih ada yang belum sehingga akan disusulkan nanti ke kantor KPU. Tapi secara prinsip, semuanya sudah memenuhi syarat dan keterwakilan perempuan sudah mencapai 20%,” terang Zainudin, Selasa (30/1)
Menurut Zainudin, dalam verifikasi faktual kali ini KPU kota Malang melakukan pengecekan terhadap Kepengurusan dan alamat kantor, surat domisili kemudian juga keterwakilan perempuan. Setelah ini kita melakukan verifikasi keanggotaan sejumlah 5% dari jumlah anggota sesuai sipol,” ungkap Zainudin.
Sementara itu, Ketua DPD PAN kota Malang Pujianto menyatakan bahwa Ketua KPU kota Malang sudah menyatakan hasil verifikasi Kepengurusan DPD PAN kota Malang sudah memenuhi syarat atau ketentuan.
“Ada beberapa data KTP dan KTA yang masih belum terpenuhi yang akan kami susulkan nanti,” pungkas Pujianto. (*1)