KOTA BATU-malangpagi.com
Sidang perdana atas gugatan Rp 60 miliar, dari lima pemohon sertifikat, terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Sulam Syamsul, secara pribadi, besama Kakanwil BPN Jatim, penggugat mengaku kecewa, lantaran tergugat mangkir disidang perdananya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/3/2019).
Paska sidang pertama yang diketahui, Sulam Syamsul besama Kakanwil BPN Jatim mangkir dalam sidang tersebut, telah dibenarkan dari salah satu penggugat, Hanapie SH.
“Terus terang Saya kecewa, si tergugat tidak hadir malah dikuasakan,” ucap dia, Selasa (12/3/2019) malam.
Lanjut dia, padahal pihaknya sudah memenuhi kewajiban undangan dalam persidangan.
“Kami sudah memenuhi undangan sidang, mulai dari satu orang kuasa hukum atas nama Tiara yang mewakili empat orang ahli waris dan saya sendiri sebagai penggugat,” jelas pengacara muda ini.
Disoal mengenai apa petunjuk hakim selanjutnya, Hanapie mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pekan depan di hari yang sama.
“Selasa depan, sidang akan dilanjutkan dengan mediasi. Dan, Hakim Ketua dalam sidang itu Dwi Purwadi SH,.MH,” tandas dia.
“Yang jelas, saya tidak sabar menunggu minggu depan. Karena, hakim meminta semuanya harus hadir baik tergugat maupun penggugat, termasuk Sulam Syamsul, Kakanwil BPN Jawa Timur juga harus hadir. Saya berharap, semua hadir,” tambah Hanapie.
Sementara, saat dikonfirmasi Kepala Kantor BPN Kota Batu, Sulam Syamsul melalui nomor ponselnya, masih belum menanggapi.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat Pengadilan Negeri memutuskan agar BPN Kota Batu, segera membuat sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang sebelumnya karena dianggap tidak berlaku.
Di luar dugaan, sertifikat tanah tersebut justru belum diserahkan kepada hak waris sebagai pemilik.
Celakanya, yang dilakukan terindikasi percobaan pemerasan terhadap pemilik sertifikat, ini terjadi 2015 yang lalu dengan minta imbalan Rp 600 juta dari empat bidang sertifikat tanah yang dimaksud.
Sehingga, hak waris pemilik sertifikat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Gugatan, 105/Pdt.G/2019/PN Sby. Ini seperti yang pernah diberitakan malangpagi.com sebelumnya.
Reporter : Red
Editor : Putut