TULUNGAGUNG-malangpagi.com
Setelah beberapa hari sebelumnya merazia sejumlah hotel di Tulungagung, hari ini, Kamis (2/5/2019) siang, Satpol PP Kabupaten Tulungagung lakukan razia lagi di kawasan rumah kost.
Hal ini dilakukan oleh petugas, karena sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan 1440 H .
Sedangkan, lokasi pertama yang disasar oleh Satpol PP adalah rumah kos yang ada di wilayah Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung.
Kondisi rumah kos yang terdiri dari 20 kamar tersebut Satpol PP mengamankan 3 pasangan tanpa hubungan suami istri yang berada dalam kamar dengan kondisi pintu tertutup.
Kasatpol PP Tulungagung melalui Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulungagung, A. Nindya Putra mengatakan ketiganya terpaksa diamankan, karena dicurigai melakukan tindakan yang diduga melanggar norma, apalagi setelah ketiga pasangan tersebut tidak mampu menunjukkan bukti telah menikah.
“Ketiga pasangan tersebut kita bawa ke kantor, karena tidak mampu menunjukkan bukti bahwa mereka sudah menikah, untuk itu, kita minta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ujarnya.
Kemudian, operasi dilanjutkan ke lokasi rumah kos yang ada di Kelurahan Jepun dan 2 lokasi di Kelurahan Kepatihan, dari sana pihak Satpol PP sempat mencurigai pasangan baru menikah yang gagal menunjukkan bukti sudah menikah, namun setelah yang bersangkutan bisa menunjukkan bukti bahwa keduanya sudah menikah akhirnya keduanya diberikan sosialisasi agar melengkapi dan memperbarui identitas diri sehingga tidak kesulitan di kemudian hari.
“Memang tadi sempat ada yang kita curigai namun akhirnya mereka bisa menunjukkan surat bukti bahwa keduanya sudah menikah,” tambahnya .
Nindya menjelaskan, dari ketiga pasangan yang terjaring dalam razia kali ini rata-rata masih berusia sangat muda, sekitar 24 tahun sebagian besar adalah warga Kabupaten Tulungagung yang berasal dari kecamatan lain yang bekerja di Kecamatan Tulungagung, namun ditemukan juga warga yang berasal dari Kabupaten sekitar seperti Blitar dan Kediri yang sehari-hari bekerja di Tulungagung.
“Setelah kita lakukan pendataan ternyata usia mereka cukup muda rata rata 24 tahun, ada yang kerja disini ada juga yang cuman main kerumah temannya, itu alasannya namun tetap kita mintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Selain memeriksa kelengkapan data penghuni kos, pihak Pol PP juga memeriksa kelayakan rumah kos terutama kelayakan yang menyangkut keselamatan penghuni bilamana terjadi kebakaran.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar pengelola rumah kos belum menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk meminimalkan terjadinya kebakaran di rumah kos.
Reporter : Ahmad Soim
Editor : Putut