KOTA BATU-malangpagi.com
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu, menangkap pasangan suami istri (Pasutri) saat mengkonsumsi obat-obatan terlarang sejenis sabu. Terancam 12 tahun penjara, diketahui pasutri ini adalah warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Hal ini, dikatakan oleh Kepala BNN Kota Batu, AKBP Mudawaroh, Jumat (12/7/2019). “Pasutri ditangkap, Selasa (2/7/2019) yang lalu di rumah kontrakannya sekitar pukul 17.00 WIB, daerah Dusun Segundu, Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu,” jelas dia.
“Itu berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran gelap narkotika di Kota Batu. Setelah petugas menindaklanjuti melakukan penyelidikan dan mencari kebenaran informasi tersebut, diketahui Pasutri tersebut kedapatan mengkonsumsi narkotik,” tambah Mudawaroh.
Sedangkan pasutri yang menyandang sebagai tersangka, diterangkan olehnya, mereka berdua adalah NG (suami) dan ID (istri).
“Dari kedua tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 plastik kecil berisi sabu seberat 2,36 gram, 3 buah alat hisap (bong), 1 bendel sedotan berwarna putih. Selain itu, 6 korek api, 1 bendel pembersih telinga, 1 buah kotak mika berisi potongan sedotan, 1 buah handphone merk VIVO dan 1 buah handphone merk Samsung J4 Plus,” urai dia.
Dari keterangan kedua tersangka itu, menurut Mudawaroh, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial SNA. “Inisial SNA itu menjadi buruan BNN Kota Batu. Sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” tandas dia.
Kembali Mudawaroh menegaskan, petugas masih melakukan pengejaran dan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. Sedangkan, untuk kedua tersangka itu menurut Mudawaroh dijerat Pasal 112 ayat ( 1) Jo.2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya cukup berat. Sebab mereka bakal dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan,” pungkas dia.
Reporter : Red
Editor : Putut