KOTA BATU – malangpagi.com
Meski telah berulang kali di beberapa media memberitakan, toko modern itu tetap beroperasional meski tak mengantongi izin sekalipun.
Terkait hal tersebut, Kasatpol PP Pemkot Batu, M. Noer Adhim membenarkan soal toko modern di Kota Batu yang tidak memiliki izin operasional, maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih tetap beroperasi.
“Banyaknya toko modern yang tidak memiliki izin di Kota Batu seperti Indomaret dan Alfamart memang ada. Tapi Satpol PP tetap bertindak tegas. Artinya, kami (Satpol PP) selalu memberikan peringatan berupa teguran,” kata Adhim sapaan akrabnya, Rabu (31/7/19).
Menjamurnya toko modern di Kota Batu kian marak, hal itu di ketahui kala DPRD, Satpol PP dan Dinas Perizinan Pemkot Batu melakukan sidak beberapa waktu lalu.
“Pastinya tetap kami tindak tegas. Kalaupun masih terus beroperasi, sudah barang tentu pasti kami lakukan penindakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujar dia.
Ia menambahkan, untuk penindakan tidak serta merta bisa langsung menyegel, karena harus melalui beberapa proses dan prosedur berdasarkan perda Kota Batu.
“Kami (Satpol PP) juga masih harus menunggu bukti dan data-data dari Dinas Perizinan. Kalaupun terbukti (tidak memiliki izin), maka sudah pasti akan kita lakukan penindakan,” tegasnya.
Adhim, juga tak menampik bila mana ada toko modern yang di maksud (tidak berizin) tetap beroperasional. Maka, Satpol PP Pemkot Batu bakal bertindak tegas sesuai dengan mekanisme dan aturan.
Sementara, mantan Camat Junrejo menyampaikan, bahwa sudah dibentuk tim untuk melakukan pengawasan dan pembinaan di lapangan. Hal itu dilakukan, bila mana diketahui toko modern yang tidak berizin.
“Salah satunya pengawasan Indomaret di area SPBU Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji yang ditolak warga setempat dan Aparatur Desa,” pungkasnya.
Reporter : Red
Editor : Tikno