Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

BI Tertibkan Lapak Money Changer Tidak Berizin di Malang

by Red
27 Agustus 2019
in Global
Bagikan Berita

Bank Indonesia saat melakukan penertiban money changer di Kabupaten Malang.

KABUPATEN MALANG – malangpagi.com

Razia dilakukan Bank Indonesia (BI) bersama aparat kepolisian menertibkan lapak money changer di wilayah Kabupaten Malang. Telah ditemukan kios penukaran valuta asing tak mengantongi izin. Maka, lokasi usaha tersebut ditutup sampai mengurus perizinan selesai.

Rini Mustikaningsih, Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Layanan Administrasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang mengatakan, penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berdasarkan peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 jika KUPVA BB atau dikenal dengan money changer harus memiliki izin dari Bank Indonesia selaku lembaga pengawas.

Penertiban tersebut juga menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, menemukan satu money changer di Jalan Kawi, Kepanjen, Kabupaten Malang, tak memiliki izin.

“Kami menemukan satu KUPVA BB di Jalan Kawi yang tak memiliki izin. Kemudian kami tempel striker penertiban, untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Sekaligus meminta pemilik segera mengurus perizinannya,” ujar Rini kepada wartawan, Selasa (27/8/2019).

Baca Juga :

Dishub Tertibkan Tempat Parkir yang Melanggar di Jalan Tronojoyo Malang

Dishub Tertibkan Tempat Parkir yang Melanggar di Jalan Tronojoyo Malang

31 Juli 2019
Load More

Lanjut Rini, Money changer tanpa izin tersebut dilarang beroperasi. Mereka turut diminta menanda tangani surat pernyataan tak lagi membuka jasa layanan penukaran valuta asing. “Karena tak berizin, kita minta untuk tidak beroperasi dulu,” tegas Rini.

Ia menyampaikan juga, bahwa monitoring terus dilakukan bagi money changer yang tak berizin. Mereka bisa dikenakan pidana ketika diketahui merusak stiker penertiban yang dipasang.

“Bukan saja menindak, tetapi kita juga terus melakukan monitoring bagi KUPVA BB yang tak berizin itu. Ketika diketahui merusak, memindahkan stiker penertiban, atau memalsu surat izin akan dikenakan sanksi pidana, sesuai Pasal 232 KUHP,” tegas Rini.

Bank Indonesia wilayah kerja Malang, sebelumnya gencar melakukan sosialisasi terhadap money changer yang belum mengantongi izin.

Sekaligus kepada pedagang emas yang berada di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Malang. Mereka sebelumnya disinyalir membuka penukaran valuta asing.

Hal itu terungkap dari laporan masyarakat. Sosialisasi juga melibatkan UPT pasar beserta Disperindag Kabupaten Malang.

“Sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan awareness kepada KUPVA BB tak berizin terus kita lakukan. Termasuk kepada toko emas di 5 pasar tradisional, yakni Bantur, Gondanglegi, Wonokerto, Bululawang, dan Krebet. Karena mereka sebelumnya dilaporkan masyarakat membuka jasa penukaran valuta asing. Hasil monitoring, mereka sudah tidak lagi membuka jasa layanan itu,” ungkap Rini.

Menurut Rini, penertiban KUPVA BB atau money changer bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kewajiban money changer mengurus izin, juga untuk mengurangi resiko penyalahgunaan usaha sebagai sarana kejahatan.

Seperti kejahatan narkotika, praktek pencucian uang, dan pendanaan terorisme oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

BI wilayah kerja Malang juga menghimbau adanya peran aktif masyarakat, untuk memberikan informasi jika menemukan money changer tak berizin. Selain itu, masyarakat juga diminta berhati-hati dalam melakukan transaksi, dengan memilih money changer resmi atau yang berizin.

Hingga kini, BI wilayah kerja Malang mencatat ada sebanyak 13 KUPVA BB atau money changer yang mengantongi izin.

“Terpenting lagi adalah mewujudkan pasar valuta asing domestik yang sehat, serta memenuhi kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI. Maka dari itu, kami harapkan KUPVA BB segera mengurus izin, agar tidak menjadi sasaran kejahatan,” harap Rini Mustikaningsih.

 

 

 

 

 

Reporter : Red

Editor      : Tikno


Bagikan Berita
Tags: #Bank Indonesia#money changer#Penertiban
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Dituduh Curi Listrik, Didenda Rp 7,1 Juta, Taruna: Saya Tidak Melakukan Itu, Kok Bayar?

Dituduh Curi Listrik, Didenda Rp 7,1 Juta, Taruna: Saya Tidak Melakukan Itu, Kok Bayar?

Polres Sampang, Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2019

Polres Sampang, Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin