KOTA BATU – malangpagi.com
Terkendala regulasi, Pemkot Batu tidak berdaya melihat belasan asetnya, beberapa terbengkalai, sebagian difungsikan oleh lembaga atau instansi. Sebab itu, Wakil Walikota Batu Punjul Santoso sedang memutar pikiran untuk menemukan solusinya, dikarenakan jika mampu difungsikan, akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pihaknya bertekad akan menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut. Peraturan Walikota (Perwali) akan segera digagas guna menemukan solusi terbaik. Mengingat, jika beberapa bangunan mangkrak tersebut dapat dikelola, setidaknya akan ada penambahan pendapatan.
“Untuk proses sewa atau pemanfaatan aset dari pihak eksternal pemkot, regulasinya harus tertata. Perwali segera kita bahas untuk mengatur ini semua,” terang politisi PDI-P pada Senin, (2/9/2019).
Sementara itu, beberapa aset yang terbengkalai, sudah disewakan, ada juga yang dipinjamkan. Contohnya di sekitaran GOR Ganesha, atau jalan Kartini, dianggap bisa menjadi salah satu sumber PAD Pemkot Batu. Sebab saat ini berdiri pujasera, sementara waktu akadnya masih pinjam.
“Kendala selain regulasi adalah harga sewa yang dianggap terlalu tinggi. Sebut saja bekas tanah bengkok di Kelurahan Songgokerto dan Kelurahan Dadaprejo. Pengelola merasa harga sewa terlalu tinggi,” imbuhnya.
Untuk diketahui, rekap sejak Januari hingga Juli 2018 lalu, pemkot mampu mendapatkan tambahan pemasukan Rp 173 juta. Sedangkan tahun 2018, mulai Januari hingga Juni lalu, pendapatan daerah dari hasil pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Batu hanya tercapai Rp 73 Juta.
“Usulan perubahan tarif mungkin bisa kami selesaikan dengan duduk bersama, hanya saja Pemkot juga jangan terlalu dirugikan,” tandasnya.
Reporter : Doi Nuri
Editor : Tikno