KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang, nampaknya ada saja pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum. Namun, pelanggaran Pemilu yang sudah diposisi tingkat pidana ini ternyata masih mengambang untuk tindaklanjutnya.
Dari berbagai pelanggaran pidana pemilu yang ditemukan oleh masyarakat dan dilaporkan ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, bernasib aman. Dan, hanya sebagai pelaporan saja.
Diakui Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang, George Dan Silva, dari hasil investigasi telah mencatat adanya tiga pelanggaran pidana pemilu yang berasal dari laporan masyarakat.
“Dari hasil laporan masyarakat soal pelanggaran pidana pemilu, untuk menindaklanjuti kami langsung melakukan investigasi. Dari temuan masyarakat itu, semuanya memenuhi unsur pidana,” jelas dia, Jumat (4/1/2018), saat dihubungi via telepon.
Menurut George, tiga pelanggaran pidana pemilu tersebut, dari hasil investigasi Bawaslu melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) dan dua calon legislatif (Caleg) DPR-RI.
“Tindakan pelanggaran pidana pemilu dalam tiga kasus itu melanggar Pasal 280 ayat 2 dan 3 huruf F, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman pelanggaran pasal tersebut adalah pidana kurungan selama satu tahun dan denda Rp 12 juta,” ujar dia.
Namun demikian, dia menambahkan, karena saksi pelapor tidak bersedia memberikan keterangan. Ini yang menjadi kendala, atas tiga kasus tersebut belum bisa naik ke Penegakan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
“Ini yang menjadi persoalan, bila saksi pelapor tidak bersedia memberikan keterangan. Padahal, fakta di lapangan tiga orang ini telah terbukti memenuhi unsur pidana pelanggaran pemilu, dan Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memaksa seorang saksi,” tandas pria asal Timor ini.
Dalam hal ini, dia menjelaskan, dua kasus yang melilit caleg DPR-RI, karena terindikasi dalam kampanye yang dilakukannya melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara.
Sedangkan, kasus yang menjerat oknum kades, pasalnya telah memerintahkan perangkat desanya untuk memasang atribut salah satu partai politik. Sementara, istri kades ini ternyata caleg dari partai politik yang atributnya dipasang perangkat desa tersebut.
“Baik itu ASN atau kades harus netral, karena sudah ada regulasi yang mengaturnya. Dari tiga kasus ini, kuat dugaan adanya pelanggaran,” tegas dia.
Reporter : Red
Editor : Putut