Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Anggota DPRD Soroti Ongkos Gali Pemakaman Covid-19 di Kota Malang

Pertanyaan dilontarkan, Rahman Nurmala dari Partai Golkar mengenai mengapa pemakaman Covid-19 berlangsung lama hingga berjam-jam.

by Red
18 Agustus 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

Dari kiri: Kepala UPT PPU Kota Malang Taqruni Akbar, Kepala DLH Kota Malang Wahyu Setianto, dan Kepala Bidang RTH Kota Malang Lita Irawati. (Foto: Hariani/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.

Sejumlah pertanyaan yang dilontarkan anggota dewan mewarnai jalannya Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Laporan Dana BTT (Belanja Tak Terduga) Pemakaman Covid -19 di Kota Malang yang diselenggarakan di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Malang lantai 3, Senin (16/7/2021)

Rakor tersebut menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kota Malang Wahyu Setianto, Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Malang Lita Irawati, dan Kepala UPT Pengelolaan Pemakaman Umum (PPU) Kota Malang Taqruni Akbar.

Pertanyaan pertama datang dari anggota termuda DPRD Kota Malang, Gagah Soeryo Pamoekti dari Partai Nasdem. Dirinya menanyakan mengenai manajemen di UPT PPU, alur penganggaran, serta mekanisme ongkos gali.

Pertanyaan senada juga diungkapkan, Rokhmad dari Fraksi PKS tentang adanya ongkos gali. “Kami baru tahu apabila ada ongkos gali untuk masyarakat. Karena saat kami turun ke lapangan, masyarakat bilang ‘Pak, rokok Pak’ (minta uang rokok –red). Saya bilang, lho ini kan ada anggarannya. Katanya tidak tahu,” ungkapnya.

Baca Juga :

Ketua DPRD Kota Malang: PDLN Hanya Rakor dan Sosialisasi

Ketua DPRD Kota Malang: PDLN Hanya Rakor dan Sosialisasi

31 Maret 2024
Serap Aspirasi Wanedi, Warga Desak Peningkatan Kualitas Infrastruktur di Kota Malang

Serap Aspirasi Wanedi, Warga Desak Peningkatan Kualitas Infrastruktur di Kota Malang

8 Februari 2024
Minim Anggaran, Proyek Jalan Tembus Jonge-Sulfat Akan Dikerjakan di 2024

Minim Anggaran, Proyek Jalan Tembus Jonge-Sulfat Akan Dikerjakan di 2024

29 Desember 2023
Membuka Keran APBD Kota Malang untuk Pendidikan Anak

Enam Fraksi DPRD Kota Malang Beri Masukan Ranperda Kota Layak Anak

19 Januari 2023
Membuka Keran APBD Kota Malang untuk Pendidikan Anak

Membuka Keran APBD Kota Malang untuk Pendidikan Anak

19 Januari 2023
Load More
Gagah Soeryo Pamoekti dari Partai Nasdem. (Foto: Hariani/MP)

Ia juga menanyakan anggaran mamin (untuk makan minum) yang tidak diserap. “Untuk anggaran mamin kenapa tidak diserap, dan justru dikembalikan? Padahal itu penting,” tanya Rokhmad.

Sementara itu terkait penggunaan anggaran, Amithya Ratnanggani Sirraduhita dari Fraksi PDI Perjuangan menanyakan cara identifikasi jenazah yang dimakamkan.

Menjawab pertanyaan anggota dewan, Kepala DLH Kota Malang, Wahyu Setianto memaparkan bahwa alur dari anggaran Covid-19 diserahkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

“Jadi kami berkirim surat ke BPBD. Kemudian BPPD ke Pak Walikota. Pak Walikota disposisi Sekretaris Daerah, kemudian turun ke BKAD (Badan Keuangan Arsip Daerah). Dari BKAD ke Bank Jatim, kemudian ke DLH,” urai Wahyu.

Sedangkan mengenai ongkos gali, Kepala UPT PPU Kota Malang, Taqruni Akbar menjawab, “Untuk ongkos gali dan urug ada anggaran sebesar 1,5 juta 500. Dengan anggaran 750 ribu untuk ongkos urug, dan 750 ribu untuk ongkos gali,” jelas Roni sapaan Taqruni Akbar.

“Ongkos urug kami berikan melalui Lurah setempat. Karena saat kami datang, para penggali sudah tidak di tempat. Jadi yang mengetahui adalah Lurah atau RW. Sedangkan untuk ongkos urug adalah dari tim UPT PPU,” lanjutnya

Arief Wahyudi dari Fraksi PKS. (Foto: Hariani/MP)

Terkait mamin yang tidak terserap, pihaknya mengaku tidak bisa melakukan estimasi jumlah pemakaman setiap bulan.

“Kita tidak bisa estimasi jumlah pemakaman setiap bulan berapa. Di bulan Juni kami targetkan paling banyak lima jenazah per hari. Tapi ternyata di bulan Juli pemakaman lebih dari 50 jenazah. Karena untuk administratif tidak bisa ditolerir, sehingga daripada ada masalah lebih baik kami cari aman,” ungkapnya.

Roni menjelaskan, saat ada pasien meninggal pihaknya sudah memperoleh data melalui Public Savety Center (PSC) yang dikirim lewat Whatsapp. Data yang disampaikan sudah menjelaskan mengenai penyebab kematian pasien. “Apakah positif, probable, atau suspect. Semua adalah kewenangan Dinas Kesehatan, termasuk anggarannya,” tegasnya.

Pada sesi pertanyaan kedua, Arief Wahyudi dari Fraksi PKB mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang ongkos gali.

“Untuk ongkos gali, masyarakat kita belum tahu. Malah jika ada yang meninggal harus membayar 1,4 juta. Contohnya yang terjadi di TPU Mergan. Meskipun kami ikhlas karena rukun kematian di kami juga kuat, namu perlu adanya sosilalisasi untuk hal ini,” saran Arief.

Sementara itu Jose Rizal Josoef dari Partai PSI menanyakan siapa saja yang dapat dimakamkan secara Covid-19, dan bagaimana prosedurnya. Begitu pula jika yang meninggal adalah masyarakat ber-KTP luar Malang.

Rahman Nurmala dari Partai Golkar. (Foto: Hariani/MP)

Pertanyaan dilontarkan, Rahman Nurmala dari Partai Golkar mengenai mengapa pemakaman Covid-19 berlangsung lama hingga berjam-jam.

Terkait ongkos gali yang masih belum diketahui masyarakat, Taqruni Akbar mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi. “Kami akan mencari pola agar hak para penggali dapat diterima. Sehingga tidak terjadi penarikan seperti yang diungkap Pak Arief Wahyudi,” ucapnya.

Ia pun menjabarkan, bahwa pemakaman Covid-19 dikhususkan bagi masyarakat ber-KTP Malang. Sedangkan untuk warga luar Kota Malang, pihaknya menerapkan tiga opsi.

“Opsi pertama, kami menyarankan untuk dimakamkan di daerah asal. Kedua, tim pemakaman dari asal daerah datang ke Malang. Ketiga, jika memang pihak keluarga meminta dimakamkan di Kota Malang, maka harus ada kompensasi. Karena setiap lembar APD (Alat Pelindung Diri) ada pertanggungjawabannya,” jelas Roni.

Menanggapi waktu pemakaman yang lama, Roni mengatakan bahwa pihaknya tidak bekerja sendiri. Ada tim pemulasaraan jenazah yang antre, mengingat tidak semua Rumah Sakit rujukan memiliki tim pemulasaraan jenazah.

“Untuk pemakaman Covid yang lama, bahkan ada yang hingga 24 jam, itu dikarenakan UPT PPU tidak bekerja sendiri. Kadang kami sudah siap, namun masih menunggu dari pemulasaraan jenazah yang lama, karena ada beberapa faktor,” paparnya.

Pernyataan tersebut diamini Kepala Bidang RTH Kota Malang, Lita Irawati. Ia menjelaskan, lamanya proses pemakaman umumnya terjadi pada proses pemulasaraan jenazah.

“Proses pemakaman yang lama umumnya terletak pada pemulasaraan jenazah. Harus ada saksi keluarga, yang harus menyaksikan apakah jenazah yang dimasukkan peti adalah benar keluarganya. Apabila keluarga berada di luar kota, itu yang akan memperlama,” tandas Lita. (Har/MAS)


Bagikan Berita
Tags: DPRD Kota MalangPemakaman Covid
ADVERTISEMENT

Related Posts

Aksi Terekam CCTV, Dua Anak di Bawah Umur Diduga Curi Motor di Blimbing Malang

Aksi Terekam CCTV, Dua Anak di Bawah Umur Diduga Curi Motor di Blimbing Malang

31 Januari 2026

...

4.000 Personel Gabungan Siap Amankan Harlah 1 Abad NU di Stadion Gajayana Malang

4.000 Personel Gabungan Siap Amankan Harlah 1 Abad NU di Stadion Gajayana Malang

31 Januari 2026

...

31 Kasus Terungkap, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Sita 15,8 Kilogram Ganja dan Sabu

31 Kasus Terungkap, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Sita 15,8 Kilogram Ganja dan Sabu

30 Januari 2026

...

Perkuat Ruang Hijau, DLH Kota Malang Tanam 40 Pohon Tabebuya di Kawasan Suhat

Perkuat Ruang Hijau, DLH Kota Malang Tanam 40 Pohon Tabebuya di Kawasan Suhat

30 Januari 2026

...

Wali Kota Malang Siapkan Skema Penataan PKL di Kawasan Alun-alun Merdeka

Wali Kota Malang Siapkan Skema Penataan PKL di Kawasan Alun-alun Merdeka

29 Januari 2026

...

Tampil Lebih Modern, Alun-alun Merdeka Malang Resmi Dibuka Usai Revitalisasi 105 Hari

Pulihkan Ruang Hijau Pascaproyek Drainase, DLH Kota Malang Siap Tanam Tabebuya di Suhat

29 Januari 2026

...

Tampil Lebih Modern, Alun-alun Merdeka Malang Resmi Dibuka Usai Revitalisasi 105 Hari

Tampil Lebih Modern, Alun-alun Merdeka Malang Resmi Dibuka Usai Revitalisasi 105 Hari

29 Januari 2026

...

Load More
Next Post
Lapor Polisi, Wartawan Mengaku Diintimidasi Pengelola Brawijaya Oleh-Oleh

Lapor Polisi, Wartawan Mengaku Diintimidasi Pengelola Brawijaya Oleh-Oleh

Maharya Rilis Lagu Jasmerah, Bangkitkan Rasa Kebangsaan di HUT RI ke-76

Maharya Rilis Lagu Jasmerah, Bangkitkan Rasa Kebangsaan di HUT RI ke-76

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin