
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemkot Malang tegas mengeluarkan aturan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika ada ASN yang ketahuan, bisa kena sanksi tegas.
Diketahui, aturan ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) resmi yang telah disosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Malang.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menegaskan, kebijakan ini harus dipatuhi demi ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa setiap ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Surat edarannya akan disosialisasikan,” ujar Ali, Kamis (27/3/2025).
Pemkot Malang berencana menertibkan seluruh kendaraan dinas dengan memarkirkannya di kawasan Mini Block Office mulai Kamis (27/3).
Hal itu, lanjut Ali, sebagai langkah antisipasi dan pengawasan untuk mencegah ASN yang masih membandel menggunakan kendaraan dinas untuk libur Lebaran.
“Semua kendaraan dinas itu diparkirkan di belakang (Mini Block Office). (Mulai) tanggal 27 Maret, jadi di hari itu semua mobil dinas diparkir,” ungkapnya.
Tak ingin kecolongan, pendataan dan pengawasan ketat akan dilakukan oleh Pemkot Malang. Jika ada yang kedapatan melanggar, sanksi sesuai ketentuan dalam SE akan diterapkan tanpa kompromi.
“Kalau ketahuan nanti sanksi di SE sudah ada, teguran dulu,” tegasnya.
Meski begitu, Ali memastikan kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik tetap beroperasi.
“Intinya yang tidak boleh dipakai itu semua mobil dinas, tetapi kalau mobil pelayanan publik, seperti kendaraan di Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Kesehatan tentu tetap beroperasi,” pungkasnya. (Rz/YD)