KOTA MALANG – malangpagi.com
Kepada Malang Pagi, Wahyudi, bakal calon legislatif (bacaleg) asal Kedungkandang Kota Malang yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Malang lewat Partai PAN, mengaku secara terang-terangan bahwa dirinya adalah seorang mantan narapidana (napi).
Keputusan Yudi, sapaan akrabnya, menjadi bacaleg merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022, yang mengatur mengenai masa jeda lima tahun untuk mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DPRD, dan Penambahan syarat bakal calon anggota DPD sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
“Melalui media ini saya sampaikan secara terbuka dan sejujurnya kepada semua pihak, bahwa saya pernah terlibat dalam tindak pidana cukai, sehingga terjerat pasal 55 UU RI No.39 Tahun 2007,” ungkap Yudi, Kamis (10/8/2023).
Lebih lanjut dirinya mengakui telah menjalani masa hukuman selama satu tahun empat bulan, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Keputusan PN Sidoarjo nomor 502/PEN.PID.SUS/2013/PN.SDA.
“Saya telah menjalani masa penahanan (pidana penjara) sejak 6 April 2013, hingga mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas II Sidoarjo pada 13 Februari 2014. Sesuai Surat Keterangan Bebas/Surat Lepas dari Kementrian Hukum dan HAM RI No. 68.PK.01.05.06 Tahun 2014. Serta telah menjalani pidana pengganti denda selama dua bulan,” beber Yudi.
Selama lebih dari 9 tahun bebas dari lapas dan kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, Yudi mengaku menjalani hidup dengan damai. Dirinya juga menegaskan tidak pernah mengulangi perbuatan pidana atau melanggar aturan perundang-undangan lainnya.
“Sekali lagi, secara jujur dan terbuka saya mengumumkan melalui media ini latar belakang jati diri saya sebagai mantan terpidana. Namun bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang,” pungkasnya. (DK99/MAS)