Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Bacaleg Asal Kedungkandang Ini Ngaku Sebagai Mantan Napi

Selama lebih dari 9 tahun bebas dari lapas dan kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, Yudi mengaku menjalani hidup dengan damai.

by Red
10 Agustus 2023
in Kota Malang
Bagikan Berita

Wahyudi, bacaleg asal Kedungkandang Kota Malang. (Foto: istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Kepada Malang Pagi, Wahyudi, bakal calon legislatif (bacaleg) asal Kedungkandang Kota Malang yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Malang lewat Partai PAN, mengaku secara terang-terangan bahwa dirinya adalah seorang mantan narapidana (napi).

Keputusan Yudi, sapaan akrabnya, menjadi bacaleg merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022, yang mengatur mengenai masa jeda lima tahun untuk mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DPRD, dan Penambahan syarat bakal calon anggota DPD sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

“Melalui media ini saya sampaikan secara terbuka dan sejujurnya kepada semua pihak, bahwa saya pernah terlibat dalam tindak pidana cukai, sehingga terjerat pasal 55 UU RI No.39 Tahun 2007,” ungkap Yudi, Kamis (10/8/2023).

Lebih lanjut dirinya mengakui telah menjalani masa hukuman selama satu tahun empat bulan, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Keputusan PN Sidoarjo nomor 502/PEN.PID.SUS/2013/PN.SDA.

Baca Juga :

Publikasi Q4 Tak Lagi Cukup, LLDIKTI VII Naikkan Standar Akademik Dosen

Publikasi Q4 Tak Lagi Cukup, LLDIKTI VII Naikkan Standar Akademik Dosen

7 Oktober 2026
DPRD Kota Malang Dorong Retret Kepala Sekolah Jadi Momentum Evaluasi Pendidikan

DPRD Kota Malang Dorong Retret Kepala Sekolah Jadi Momentum Evaluasi Pendidikan

7 Oktober 2026
Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi

Unit PPA Polresta Malang Kota Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi di Kos Sukun

6 Oktober 2026
Cozy Republic Rilis “Semakin Yoman”, Bawa Cerita Kebersamaan dan Bahagia dari Hal Sederhana

Cozy Republic Rilis “Semakin Yoman”, Bawa Cerita Kebersamaan dan Bahagia dari Hal Sederhana

5 Oktober 2026
Rektor UIBU Pimpin Y37, Bidik Penguatan Alumni dan Perhatian Khusus untuk Mantan Guru

Rektor UIBU Pimpin Y37, Bidik Penguatan Alumni dan Perhatian Khusus untuk Mantan Guru

4 Oktober 2026
Load More

“Saya telah menjalani masa penahanan (pidana penjara) sejak 6 April 2013, hingga mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas II Sidoarjo pada 13 Februari 2014. Sesuai Surat Keterangan Bebas/Surat Lepas dari Kementrian Hukum dan HAM RI No. 68.PK.01.05.06 Tahun 2014. Serta telah menjalani pidana pengganti denda selama dua bulan,” beber Yudi.

Selama lebih dari 9 tahun bebas dari lapas dan kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, Yudi mengaku menjalani hidup dengan damai. Dirinya juga menegaskan tidak pernah mengulangi perbuatan pidana atau melanggar aturan perundang-undangan lainnya.

“Sekali lagi, secara jujur dan terbuka saya mengumumkan melalui media ini latar belakang jati diri saya sebagai mantan terpidana. Namun bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang,” pungkasnya. (DK99/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Publikasi Q4 Tak Lagi Cukup, LLDIKTI VII Naikkan Standar Akademik Dosen

Publikasi Q4 Tak Lagi Cukup, LLDIKTI VII Naikkan Standar Akademik Dosen

7 Oktober 2026

...

DPRD Kota Malang Dorong Retret Kepala Sekolah Jadi Momentum Evaluasi Pendidikan

DPRD Kota Malang Dorong Retret Kepala Sekolah Jadi Momentum Evaluasi Pendidikan

7 Oktober 2026

...

Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi

Unit PPA Polresta Malang Kota Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi di Kos Sukun

6 Oktober 2026

...

Cozy Republic Rilis “Semakin Yoman”, Bawa Cerita Kebersamaan dan Bahagia dari Hal Sederhana

Cozy Republic Rilis “Semakin Yoman”, Bawa Cerita Kebersamaan dan Bahagia dari Hal Sederhana

5 Oktober 2026

...

Rektor UIBU Pimpin Y37, Bidik Penguatan Alumni dan Perhatian Khusus untuk Mantan Guru

Rektor UIBU Pimpin Y37, Bidik Penguatan Alumni dan Perhatian Khusus untuk Mantan Guru

4 Oktober 2026

...

4 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Serukan Semua Ada di Malang Kecuali Keadilan

4 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Serukan Semua Ada di Malang Kecuali Keadilan

1 Oktober 2026

...

Bukan Sekadar Bermain, Begini Cara Orang Tua Membaca Potensi Anak Sejak Dini

Bukan Sekadar Bermain, Begini Cara Orang Tua Membaca Potensi Anak Sejak Dini

30 September 2026

...

Load More
Next Post
Polresta Malang Kota Kembali Gagalkan Peredaran Ganja dan Sabu

Polresta Malang Kota Kembali Gagalkan Peredaran Ganja dan Sabu

Bupati Malang Minta Kades yang Baru Dilantik Temui Rival Mereka pada Pilkades Lalu

Bupati Malang Minta Kades yang Baru Dilantik Temui Rival Mereka pada Pilkades Lalu

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin