Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Bacaleg Asal Kedungkandang Ini Ngaku Sebagai Mantan Napi

Selama lebih dari 9 tahun bebas dari lapas dan kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, Yudi mengaku menjalani hidup dengan damai.

by Red
10 Agustus 2023
in Kota Malang
Bagikan Berita

Wahyudi, bacaleg asal Kedungkandang Kota Malang. (Foto: istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Kepada Malang Pagi, Wahyudi, bakal calon legislatif (bacaleg) asal Kedungkandang Kota Malang yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Malang lewat Partai PAN, mengaku secara terang-terangan bahwa dirinya adalah seorang mantan narapidana (napi).

Keputusan Yudi, sapaan akrabnya, menjadi bacaleg merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022, yang mengatur mengenai masa jeda lima tahun untuk mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DPRD, dan Penambahan syarat bakal calon anggota DPD sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

“Melalui media ini saya sampaikan secara terbuka dan sejujurnya kepada semua pihak, bahwa saya pernah terlibat dalam tindak pidana cukai, sehingga terjerat pasal 55 UU RI No.39 Tahun 2007,” ungkap Yudi, Kamis (10/8/2023).

Lebih lanjut dirinya mengakui telah menjalani masa hukuman selama satu tahun empat bulan, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Keputusan PN Sidoarjo nomor 502/PEN.PID.SUS/2013/PN.SDA.

Baca Juga :

Aksi Pencurian di Swalayan Sardo Digagalkan, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku

Aksi Pencurian di Swalayan Sardo Digagalkan, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku

21 Juli 2026
Satpol PP Kota Malang Libatkan Linmas sebagai Jaringan Informasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Kota Malang Libatkan Linmas sebagai Jaringan Informasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

21 Juli 2026
Pemkot Malang Fokus Tuntaskan Status 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Pemkot Malang Fokus Tuntaskan Status 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

20 Juli 2026
DLH Kota Malang Manfaatkan Bakteri Limbah Susu untuk Tekan Gas Metana di TPA Supit Urang

DLH Kota Malang Manfaatkan Bakteri Limbah Susu untuk Tekan Gas Metana di TPA Supit Urang

20 Juli 2026
DLH Kota Malang Bantah Ada Setoran hingga Belasan Juta dalam Pengelolaan Toilet Alun-alun

DLH Kota Malang Sulap Sampah Plastik Jadi BBM Alternatif, 200 Kilogram Hasilkan 130 Liter Petasol

18 Juli 2026
Load More

“Saya telah menjalani masa penahanan (pidana penjara) sejak 6 April 2013, hingga mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas II Sidoarjo pada 13 Februari 2014. Sesuai Surat Keterangan Bebas/Surat Lepas dari Kementrian Hukum dan HAM RI No. 68.PK.01.05.06 Tahun 2014. Serta telah menjalani pidana pengganti denda selama dua bulan,” beber Yudi.

Selama lebih dari 9 tahun bebas dari lapas dan kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, Yudi mengaku menjalani hidup dengan damai. Dirinya juga menegaskan tidak pernah mengulangi perbuatan pidana atau melanggar aturan perundang-undangan lainnya.

“Sekali lagi, secara jujur dan terbuka saya mengumumkan melalui media ini latar belakang jati diri saya sebagai mantan terpidana. Namun bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang,” pungkasnya. (DK99/MAS)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Aksi Pencurian di Swalayan Sardo Digagalkan, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku

Aksi Pencurian di Swalayan Sardo Digagalkan, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku

21 Juli 2026

...

Satpol PP Kota Malang Libatkan Linmas sebagai Jaringan Informasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Kota Malang Libatkan Linmas sebagai Jaringan Informasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

21 Juli 2026

...

Pemkot Malang Fokus Tuntaskan Status 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Pemkot Malang Fokus Tuntaskan Status 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

20 Juli 2026

...

DLH Kota Malang Manfaatkan Bakteri Limbah Susu untuk Tekan Gas Metana di TPA Supit Urang

DLH Kota Malang Manfaatkan Bakteri Limbah Susu untuk Tekan Gas Metana di TPA Supit Urang

20 Juli 2026

...

DLH Kota Malang Bantah Ada Setoran hingga Belasan Juta dalam Pengelolaan Toilet Alun-alun

DLH Kota Malang Sulap Sampah Plastik Jadi BBM Alternatif, 200 Kilogram Hasilkan 130 Liter Petasol

18 Juli 2026

...

Pemkot Malang Genjot Daya Saing UMKM, Pelatihan Desain Grafis Jadi Bekal Kuasai Pasar Digital

Pemkot Malang Genjot Daya Saing UMKM, Pelatihan Desain Grafis Jadi Bekal Kuasai Pasar Digital

15 Juli 2026

...

Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

8 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Polresta Malang Kota Kembali Gagalkan Peredaran Ganja dan Sabu

Polresta Malang Kota Kembali Gagalkan Peredaran Ganja dan Sabu

Bupati Malang Minta Kades yang Baru Dilantik Temui Rival Mereka pada Pilkades Lalu

Bupati Malang Minta Kades yang Baru Dilantik Temui Rival Mereka pada Pilkades Lalu

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin