
KOTA MALANG – malangpagi.com
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang melaporkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2021, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa siang (24/8/2021).
Rapat yang dihadiri oleh 41 anggota legislatif bertempat di lantai 3 Gedung DPRD Kota Malang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, didampingi Wakil I Abdurrahman dan Wakil II Asmualik.
Sementara Walikota Malang, Sutiaji menghadiri Rapat Paripurna secara terpisah di Ngalam Command Center (NCC) Balaikota Malang, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso, staf ahli, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Juru Bicara Banggar, Iwan Mahendra, mengawali Rapat Paripurna dengan membacakan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Malang Terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2021.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, laporan dari Banggar merupakan laporan pelaksanaan dari Tugas Badan Anggaran, yang telah diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan DPRD pada pasal 54 huruf e.

“Bahwa salah satu tugas dan wewenang Badan Anggaran ini adalah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap KUA-PPAS yang disampaikan oleh Kepala Daerah” ungkap Iwan.
Tujuan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Banggar adalah untuk memberikan bahan pertimbangan bagi DPRD Kota Malang, dalam pengambilan keputusan guna persetujuan bersama terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS.
Iwan menerangkan, pembahasan Banggar mengacu pada Surat Walikota Nomor 903/3.135/35.73.503/2021 tertanggal 6 Agustus 2021, mengenai jadwal pembahasan yang telah ditetapkan Badan Musyawarah dengan melakukan rangkaian kegiatan mengenai Perubahan KUA-PPAS.
“Dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan, melalui pembahasan internal DPRD Kota Malang dan ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama antara Banggar DPRD Kota Malang dan TAPD Kota Malang, maka seluruh pertanyaan, usul, dan saran yang telah disampaikan oleh Banggar DPRD Kota Malang telah mendapatkan jawaban atau tanggapan dari TAPD Kota Malang, baik secara lisan maupun tertulis,” papar Iwan.
Dirinya mengungkapkan, untuk pembahasan Perubahan KUA-PPAS telah disepakati bahwa Penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) turun sekitar 108 miliar 513 juta 780 ribu 118 rupiah, dari target awal sebesar 696 miliar 516 juta 363 ribu 95 rupiah 82 sen, yang akan disesuaikan dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Selain itu Iwan mengatakan bahwa pergeseran anggaran belanja antar program atau kegiatan dan sub kegiatan Perangkat Daerah serta pembiayaan akan mengalami penyesuaian.
“Sebagai satu kesatuan yang telah disampaikan, maka dalam Rapat Paripurna ini Banggar DPRD Kota Malang menyampaikan beberapa saran. Yakni dalam upaya optimalisasi target PAD, maka langkah yang diambil berupa mempercepat regulasi untuk meningkatkan pajak daerah, memaksimalkan penarikan tagihan piutang pajak, dan pendapatan asli daerah dari pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan, serta pengelolaan areal parkir di basement Mall Alun-Alun dikelola oleh Pemkot Malang,” bebernya.
Anggota dewan dari daerah pemilihan Klojen itu menambahkan, Banggar mendorong penambahan Biaya Tidak Terduga sebesar 35 miliar rupiah. Dan sebagai upaya penanggulangan penanganan Covid-19 Banggar mengalokasikan dana sebesar 18 miliar 439 juta 603 ribu 450 rupiah dari hasil refocusing belanja di kegiatan Sekretariat DPRD Kota Malang.
Iwan pun menyarankan agar Pemkot Malang melakukan upaya-upaya dalam pemulihan pasca Covid-19.
“Perlu diambil langkah-langkah strategis dalam upaya pemulihan pasca pandemi Covid-19 dan mendorong pertumbuhan ekonomi, yakni percepatan realisasi APBD, kemudahan investasi, percepatan penyaluran bantuan sosial dan percepatan pelaksanaan barang dan jasa” tutup Iwan Mahendra. (Har/MAS)