
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur memastikan bangunan yang berdiri di atas saluran air di tepi Jalan Semeru akan dibongkar. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan klarifikasi terhadap pemilik bangunan serta peninjauan lapangan bersama sejumlah instansi terkait.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, mengatakan pemilik bangunan telah mengakui adanya pelanggaran dan menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kesimpulannya, mereka bersedia membongkar sendiri. Perwakilan pemilik bangunan juga kooperatif dan sudah menandatangani berita acara,” ujar Ade usai proses pemanggilan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Ade, pembongkaran diharapkan dapat segera dilaksanakan tanpa menunggu batas waktu maksimal yang diatur dalam mekanisme penegakan peraturan. Meski kewenangan penindakan berada pada Satpol PP dengan tenggat hingga 30 hari, pihaknya berharap proses tersebut bisa dilakukan lebih cepat.
“Kalau bisa secepat mungkin. Semakin cepat semakin baik,” katanya.
Ia menegaskan, tidak ada sanksi tambahan yang akan dikenakan kepada pemilik bangunan. Baik Pemkot Malang maupun Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur saat ini lebih mengutamakan pemulihan fungsi saluran air agar kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ade menjelaskan, pembangunan konstruksi di atas badan air pada dasarnya memiliki persyaratan yang sangat ketat. Dalam ketentuan tata ruang Kota Malang, bangunan yang diperbolehkan berada di atas badan air pada umumnya hanya berupa jembatan.
“Di atas badan air itu diperbolehkan dibangun konstruksi hanya untuk jembatan,” tegasnya.
Terkait perizinan, Ade menuturkan bahwa dokumen Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR) yang telah dimiliki pemilik bangunan tidak dapat dijadikan dasar untuk memulai pembangunan.
“IKKPR itu sifatnya informasi, bukan izin. Izin yang sah dan resmi adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sedangkan dari provinsi harus ada rekomendasi teknis,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Ari Puji Astono, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan menerbitkan surat teguran tertulis kepada pemilik bangunan.
“Sesuai berita acara, minggu depan kami akan mengeluarkan surat teguran tertulis agar bangunan yang ada segera dibongkar,” ujar Ari.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pembangunan di atas saluran air tidak diperbolehkan apabila seluruh persyaratan perizinan belum dipenuhi.
“Selama belum ada izin, tidak boleh melakukan pembangunan bangunan apa pun di atas saluran air,” katanya.
Ari menilai pemilik bangunan kemungkinan mengalami miskomunikasi dengan menganggap proses pengajuan izin sudah cukup untuk memulai pekerjaan konstruksi. Padahal, sejumlah dokumen penting masih belum terpenuhi, mulai dari analisis dampak lalu lintas (Amdalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga hasil konsultasi dengan masyarakat sekitar.
Ia menambahkan, akses yang melintasi saluran air pada prinsipnya hanya dapat dibangun dalam bentuk jembatan dan tetap harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta teknis yang berlaku.
“Kalau izin dari Pemkot belum ada, maka rekomendasi teknis dari kami juga belum bisa diterbitkan,” pungkasnya. (YD)












