Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Bangunan di Atas Saluran Air Jalan Semeru Segera Dibongkar, Pemilik Akui Kesalahan

Pemilik bangunan telah mengakui adanya pelanggaran dan menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

by RedMP.
4 Juni 2026
in Kota Malang
Bagikan Berita

Bangunan yang berdiri di atas saluran air di tepi Jalan Semeru. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur memastikan bangunan yang berdiri di atas saluran air di tepi Jalan Semeru akan dibongkar. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan klarifikasi terhadap pemilik bangunan serta peninjauan lapangan bersama sejumlah instansi terkait.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, mengatakan pemilik bangunan telah mengakui adanya pelanggaran dan menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Kesimpulannya, mereka bersedia membongkar sendiri. Perwakilan pemilik bangunan juga kooperatif dan sudah menandatangani berita acara,” ujar Ade usai proses pemanggilan, Kamis (4/6/2026).

Menurut Ade, pembongkaran diharapkan dapat segera dilaksanakan tanpa menunggu batas waktu maksimal yang diatur dalam mekanisme penegakan peraturan. Meski kewenangan penindakan berada pada Satpol PP dengan tenggat hingga 30 hari, pihaknya berharap proses tersebut bisa dilakukan lebih cepat.

Baca Juga :

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

24 September 2026
Seharian Bersama KPK, Wali Kota Malang Ungkap Isi Rakor Tertutup di Gedung DPRD

Seharian Bersama KPK, Wali Kota Malang Ungkap Isi Rakor Tertutup di Gedung DPRD

23 September 2026
KPK Masuk Gedung DPRD Kota Malang, Eksekutif dan Legislatif Dikumpulkan dalam Rakor Tertutup

KPK Masuk Gedung DPRD Kota Malang, Eksekutif dan Legislatif Dikumpulkan dalam Rakor Tertutup

23 September 2026
DPRD Kota Malang Usulkan Monumen Singa Jadi Ikon Baru Bundaran Pattimura

DPRD Kota Malang Usulkan Monumen Singa Jadi Ikon Baru Bundaran Pattimura

23 September 2026
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kota Malang Beri Segudang Catatan untuk Pemkot

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kota Malang Beri Segudang Catatan untuk Pemkot

22 September 2026
Load More

“Kalau bisa secepat mungkin. Semakin cepat semakin baik,” katanya.

Ia menegaskan, tidak ada sanksi tambahan yang akan dikenakan kepada pemilik bangunan. Baik Pemkot Malang maupun Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur saat ini lebih mengutamakan pemulihan fungsi saluran air agar kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ade menjelaskan, pembangunan konstruksi di atas badan air pada dasarnya memiliki persyaratan yang sangat ketat. Dalam ketentuan tata ruang Kota Malang, bangunan yang diperbolehkan berada di atas badan air pada umumnya hanya berupa jembatan.

“Di atas badan air itu diperbolehkan dibangun konstruksi hanya untuk jembatan,” tegasnya.

Terkait perizinan, Ade menuturkan bahwa dokumen Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR) yang telah dimiliki pemilik bangunan tidak dapat dijadikan dasar untuk memulai pembangunan.

“IKKPR itu sifatnya informasi, bukan izin. Izin yang sah dan resmi adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sedangkan dari provinsi harus ada rekomendasi teknis,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Ari Puji Astono, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan menerbitkan surat teguran tertulis kepada pemilik bangunan.

“Sesuai berita acara, minggu depan kami akan mengeluarkan surat teguran tertulis agar bangunan yang ada segera dibongkar,” ujar Ari.

Ia menegaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pembangunan di atas saluran air tidak diperbolehkan apabila seluruh persyaratan perizinan belum dipenuhi.

“Selama belum ada izin, tidak boleh melakukan pembangunan bangunan apa pun di atas saluran air,” katanya.

Ari menilai pemilik bangunan kemungkinan mengalami miskomunikasi dengan menganggap proses pengajuan izin sudah cukup untuk memulai pekerjaan konstruksi. Padahal, sejumlah dokumen penting masih belum terpenuhi, mulai dari analisis dampak lalu lintas (Amdalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga hasil konsultasi dengan masyarakat sekitar.

Ia menambahkan, akses yang melintasi saluran air pada prinsipnya hanya dapat dibangun dalam bentuk jembatan dan tetap harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta teknis yang berlaku.

“Kalau izin dari Pemkot belum ada, maka rekomendasi teknis dari kami juga belum bisa diterbitkan,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

24 September 2026

...

Seharian Bersama KPK, Wali Kota Malang Ungkap Isi Rakor Tertutup di Gedung DPRD

Seharian Bersama KPK, Wali Kota Malang Ungkap Isi Rakor Tertutup di Gedung DPRD

23 September 2026

...

KPK Masuk Gedung DPRD Kota Malang, Eksekutif dan Legislatif Dikumpulkan dalam Rakor Tertutup

KPK Masuk Gedung DPRD Kota Malang, Eksekutif dan Legislatif Dikumpulkan dalam Rakor Tertutup

23 September 2026

...

DPRD Kota Malang Usulkan Monumen Singa Jadi Ikon Baru Bundaran Pattimura

DPRD Kota Malang Usulkan Monumen Singa Jadi Ikon Baru Bundaran Pattimura

23 September 2026

...

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kota Malang Beri Segudang Catatan untuk Pemkot

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kota Malang Beri Segudang Catatan untuk Pemkot

22 September 2026

...

Warung Madura di Tidar Terbakar Hebat, Satu Korban Tewas Terjebak di Bak Mandi

Warung Madura di Tidar Terbakar Hebat, Satu Korban Tewas Terjebak di Bak Mandi

22 September 2026

...

Malang Pecahkan Rekor MURI BHD, 4.028 Orang Serentak Belajar Selamatkan Nyawa

Malang Pecahkan Rekor MURI BHD, 4.028 Orang Serentak Belajar Selamatkan Nyawa

19 September 2026

...

Load More
Next Post
Danrem 084/Bhaskara Jaya Raih JMSI Jatim Award, Dinilai Aktif Bangun Komunikasi dengan Media

Danrem 084/Bhaskara Jaya Raih JMSI Jatim Award, Dinilai Aktif Bangun Komunikasi dengan Media

Tim Kickboxing Kota Malang Borong 10 Medali Emas di Kejuaraan Piala Walikota Surabaya 2026

Tim Kickboxing Kota Malang Borong 10 Medali Emas di Kejuaraan Piala Walikota Surabaya 2026

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin