KOTA MALANG – malangpagi.com
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto mengaku pihaknya tetap bersemangat dalam pencapaian target Pajak Daerah pada semester pertama, yang terhitung hingga 30 Juni 2022. “Dari target pajak daerah Kota Malang tahun 2022 sebesar Rp606 miliar, terbagi menjadi 9 jenis pajak daerah. Yaitu Pajak Hotel sebesar Rp72,5 miliar, Pajak Restoran Rp84 miliar, Pajak Hiburan Rp10 miliar, dan Pajak Reklame sebesar Rp40 miliar,” paparnya.
Lebih lanjut Ia menambahkan, capaian target untuk Pajak Penerangan Jalan sebanyak Rp90 miliar, Pajak Parkir senilai Rp8 miliar, Pajak Air Tanah Rp1,5 miliar, Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp90 miliar, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp210 miliar.
Handi juga menyampaikan, pihaknya sudah melakukan upaya-upaya baik ekstensifikasi maupun intensifikasi. Tidak hanya juga, Bapenda Kota Malang secara intensif juga melakukan pendataan obyek baru, serta melakukan penagihan dan pemeriksaan. “Tak kalah pentingnya, kami juga melakukan pemasangan pajak online dan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, serta melakukan terobosan, teknologi informasi, monitoring, dan evaluasi,” terangnya
Handi menyebut, pemasukan dari 9 Pajak Daerah per 30 Juni 2022 sebesar Rp240.089.319.752,33 atau sudah mencapai 39,62 persen dari total target keseluruhan di tahun 2022. Dari 9 Pajak Daerah tersebut, terdapat lima Pajak Daerah yang mengalami surplus, dan empat Pajak Daerah belum bisa memenuhi target.
Dari kelima Pajak Daerah yang memenuhi target yaitu, Pajak Hotel dari target Rp18,125 miluar atau 25 persen, dapat terealisasi sebesar Rp19. 739.544.102 atau 27,23 persen. Sehingga terdapat suprlus sebesar Rp1.614.544.102 atau 2,23 persen.
“Untuk Pajak Resto target Rp29,4 miliar atau 35 pesen, dapat melebihi target dengan realisasi Rp47.103.256.363,57 atau 56,08 persen. Sehingga ada surplus sebesar Rp17.703.256.363,57 atau 21,08 persen,” urai Handi.
Pajak Hiburan juga menyumbang surplus, dari target Rp3 miliar atau 30 persen, dapat terealisasi sebanyak Rp3.778.979.745,25 atau 37,79 persen. Maka, dari perolehan Pajak Hiburan ini Bapenda Kota Malang surplus Rp778.979.745,25 atau 7,79 persen.
Tidak hanya itu, pendapatan dari Pajak Penerangan Jalan juga mengalami kelebihan dari target Rp29,7 atau 33 persen. Dapat terealisasi dengan capaian sebesar Rp31.751.958.349,27 atau 35,28 persen. Sehingga ada surplus pendapatan sebanyak Rp2.051.958.349,27 atau 2,28 persen.
Pajak Parkir juga melebihi target, dari target Rp2,4 miliar atau 30 persen. Dapat terealisasi Rp3.053.608.813 atau 38,17 persen. Artinya ada surplus sebesar Rp653.608.813 atau 8,17 persen.
“Sedangkan untuk Pajak Reklame belum mencapai target. Dari target awal sebesar Rp20 miliar atau 50 persen, terealisasi Rp.17.424.906.203,50 atau 43,56 persen. Dapat dilihat bahwa capaian yang kurang sebesar Rp. 2.575.093.796,50 atau kurang 6,44 persen,” jelas Handi.
“Capaian pajak daerah yang kurang lainnya yaitu Pajak Air Tanah. Dengan target Rp525 juta atau 35 persen. Terealisasi sebesar Rp512.887.159,74 atau 34,19 persen. Dehingga masih kurang Rp12.112.840,26 atau 0,81 persen,” lanjutnya.
Pajak lainnya yang belum memenuhi target yaitu Pajak Bumi Bangunan (PBB), dengan target Rp. 36 miliar atau 40 persen. Hanya terealisasi sebesar Rp35.028.284.983 atau 39,92 persen. Kekurangannya sebesar Rp971.715.017,00 atau 1,08 persen.
“Terakhir Pajak Daerah yang masih kurang dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan target Rp84 miliar atau 40 persen. Terealisasi sebesar Rp81.699.698.834 atau 38,90 persen. Sehingga masih kurang Rp2.305.301.166 atau 1,1 persen,” jelasnya
Meskipun begitu, Handi tetap optimistis untuk pencapaian selama enam bulan ke depan. Di antaranya dalam waktu dekat, tepatnya pada Juli, Bapenda Kota Malang akan menggelar Gebyar Sadar Pajak, dengan memberikan rewards atau apresiasi kepada wajib pajak ataupun masyarakat Kota Malang terkait ketaatan dalam membayar pajak.
“Untuk mencapai target yang sudah ditetapkan, banyak terobosan-terobosan dalam pencapaian target pajak daerah tersebut. Yaitu pemuktahiran data PBB, pemuktahiran data pajak daerah lainnya, penyesuaian NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak), dan pembangunan sistem terintegrasi,” ungkap Handi.
“Kami juga telah melaksanakan kegiatan Sambang Kelurahan, Gathering Wajib Pajak, sosialisasi perpajakan bagi Camat dan Lurah, serta melakukan kajian regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pajak dan Retribusi Daerah),” tuturnya
Handi menambahkan, Bapenda Kota Malang juga melaksanakan desk regulasi PDRD, melakukan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta menetapkan regulasi melalui Surat Keputusan Walikota tentang penetapan jatuh tempo pembayaran PBB.
“Di samping itu, inovasi-inovasi yang telah kami lakukan yaitu pemberlakuan E-SKPD dan E-SPTPD, pembayaran daerah lainnya dengan sistem open payment, melakukan ghosting restoran, serta melakukan kerja sama dengan berbagai pihak,” tutup Handi. (Har/MAS)